Bantahan Pemda di NTB ke Jokowi soal Izin MotoGP Mandalika Berbelit-belit

Round Up

Bantahan Pemda di NTB ke Jokowi soal Izin MotoGP Mandalika Berbelit-belit

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 26 Jun 2024 09:16 WIB
Foto udara sejumlah petugas menggunakan mobil khusus membersihkan lintasan sirkuit Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (3/10/2023). Ajang balapan MotoGP 2023 seri 15 di sirkuit Mandalika dengan nama resmi Pertamina Grand Prix of Indonesia akan berlangsung pada 13-15 Oktober 2023.
Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB. (Foto: Ahmad Subaidi/Antara Foto)
Mataram -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal karena penyelenggaraan MotoGP Mandalika harus mengurus 13 izin yang berbelit-belit. Pernyataan Jokowi itu dibantah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat menegaskan Pemprov NTB tidak menerbitkan izin penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Ia juga menyebut DPMPTSP NTB tak pernah terlibat dalam proses perizinan MotoGP Mandalika.

"Izin penyelenggaraan event seperti MotoGP maupun MXGP tidak melalui DPMPTSP," kata dia, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu lantas menjelaskan proses pengurusan izin berbagai event besar selain MotoGP. Menurutnya, pihak pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Jika berdasarkan pertimbangan teknis persyaratan tersebut dinyatakan belum lengkap, dia berujar, maka DPMPTSP belum bisa memproses pemberian izin. Menurut Wahyu, dokumen persyaratan terkait perizinan event-event besar diurus melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

"DPMPTSP menerima dokumen permohonan serta persyaratan yang sudah lengkap, kemudian terbitkan izinnya," terangnya.

Bantahan Pemkab Lombok Tengah

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Jalaluddin. Dia menegaskan, Pemkab Lombok Tengah tidak pernah menerbitkan izin untuk penyelenggaraan event MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Ia menyebut izin yang dilakukan oleh pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku promotor hanya izin keramaian saja.

"Tak ada (izin) di kami. Izin keramaian itu hanya di kepolisian. Kalau dari kami tak ada kami urus soal izin," kata Jalaluddin saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (25/6/2024).

Jalaluddin mengatakan DPMPTSP tidak punya wewenang dalam hal perizinan event di Sirkuit Mandalika. Ia menyebut bahwa izin yang dibutuhkan dalam perhelatan ajang balapan motor bergengsi itu hanya izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Kalau kami itu ndak ada. Ndak pernah kami urus," tegasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal dengan perizinan yang berbelit-belit untuk event olahraga dan konser musik. Dia mencontohkan soal MotoGP Mandalika yang butuh 13 perizinan.

"Ini (MotoGP Mandalika) efeknya luar biasa, dampak ekonominya Rp 4,3 triliun. Bisa menyerap melibatkan tenaga kerja 8.000, UMKM yang terlibat kurang lebih 1.000. Tapi begitu saya tanya, bagaimana mengenai perizinan? Lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus," ujar Jokowi dalam peluncuran digitalisasi perizinan event di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).

Jokowi mengatakan penyelenggara MotoGP memang tidak mengurus surat perizinan, tapi diperhalus menjadi 'surat rekomendasi'. Dia mengatakan 'surat rekomendasi' ini diurus dari jenjang kecamatan hingga pusat.

"Surat rekomendasi dari Polsek, surat rekomendasi dari Polres, surat rekomendasi dari Polda NTB, dan surat rekomendasi dari Mabes Polri. Kemudian ada surat dukungan dari RSUD di NTB, surat dukungan dari Dinas Kebakaran. Harus punya ini, kalau tidak, izin-izin itu tadi tidak keluar," jelas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan penyelenggara MotoGP juga harus mengurus surat pemberitahuan ke Bea Cukai. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena ada barang-barang dari luar negeri yang perlu didatangkan ke Mandalika.




(dpw/dpw)

Hide Ads