Pedangdut KDI Terlibat Perdagangan Orang-Pemerkosaan Wanita Bisu di NTT

Terpopuler Sepekan

Pedangdut KDI Terlibat Perdagangan Orang-Pemerkosaan Wanita Bisu di NTT

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 12 Mei 2024 16:06 WIB
Polda NTB menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu di antaranya adalah biduan dangdut Ahmad SahidΒ alias Sahid KDI asal Lombok Timur. (Foto: Humas Polda NTB)
Polda NTB menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu di antaranya adalah biduan dangdut Ahmad SahidΒ alias Sahid KDI asal Lombok Timur. (Foto: Humas Polda NTB)
Denpasar -

Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Abdul Sahid atau Sahid KDI, ditangkap karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perannya dalam kasus ini tak main-main.

Sementara di NTT, polisi menggagalkan upaya penyelundupan 6 warga negara (WN) China ke Australia. Mereka akan masuk ke sana lewat jalur ilegal. Polisi masih mendalami kasus ini, apakah terkait TPPO atau tidak.

Dua berita kriminal di atas menjadi peristiwa yang paling mendapat sorotan dari pembaca setia detikBali. Selain itu ada juga beberapa peristiwa kriminal dan hukum yang menjadi atensi dalam sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita-berita tersebut yang kami rangkum dalam rubrik Terpopuler Sepekan.

Sahid KDI Ditankap terkait Perdagangan Orang

Polda NTB menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu di antaranya adalah Abdul Sahid (AS), jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur. Sahid KDI, polisi juga menangkap dua perempuan berinisial MS dan HW.

ADVERTISEMENT

Sahid KDI merupakan pedangdut yang pernah lolos 20 besar dalam ajang pencarian bakat penyanyi dangdut nasional. Dalam kasus ini, para pelaku diduga menipu sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTB yang dijanjikan bekerja ke Australia. Ketiga pelaku bahkan mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.

Ketiganya dijerat Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (8/5/2024).

Dalam kasus ini, Sahid KDI berperan sebagai sponsor yang menjanjikan para korbannya untuk bekerja ke Australia. "AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia," kata Syarif.

Sementara itu, MS dan HW berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) NTB yang dijanjikan bekerja di luar negeri. Para korban sebagian besar berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

Syarif menjelaskan Sahid KDI merekrut dua warga yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia pada 19 Maret 2024. Mereka berinisial MZ dari Lombok Timur dan LH dari Lombok Tengah.

Pada 29 Maret 2024, biduan dangdut itu kembali merekrut dua warga dan menjanjikan akan memberangkatkan mereka ke Australia. Kedua korban tersebut berinisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah.

"Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta," ujar Syarif.

Pada kasus pertama, MS mendapatkan keuntungan dari para korban sebesar Rp 189 juta. Sementara, Sahid KDI mendapat Rp 190 juta. Kasus kedua, HW dan Sahid KDI mendapatkan keuntungan Rp 11 juta.

Penyelundupan WN China ke Australia

Polda NTT menggagalkan penyelundupan enam warga negara (WN) China ke Australia. Dalam kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya merupakan WN China.

Para tersangka adalah Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan, dan Jiang Xiao Jia (WN China). "Jadi, kasus ini kami sudah naik menjadi sidik (penyidikan). Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," ujar Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat diwawancarai detikBali di kantornya, Jumat (10/5/2024).

Awalnya, kapal yang memuat WN China itu datang dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka baru tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada dini hari, Minggu (5/5/2024).

Kemudian mereka melanjutkan perjalanannya ke Kupang. Namun, kapal motor milik Jiang Xiao Jia itu rusak sehingga diperbaiki di Pulau Kera. Setelah itu mereka tiba di Pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Pada saat bersamaan, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) patroli di Teluk Kupang, Rabu (8/5/2024). Petugas lalu menemukan sebuah kapal motor tanpa nama yang diduga melanggar aturan penangkapan ikan.

Petugas KKP itu lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda NTT yang langsung menerjunkan personelnya. Polisi lantas menahan kapal itu dan memeriksa penumpang dan seluruh isinya. Penumpang di kapal itu antara lain anak buah kapal (ABK) asal Muna Barat, Sulawesi Tenggara, yaitu Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan.

"Saat pengecekan didapati kapal itu tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Setelah dilakukan pendalaman oleh mereka (KKP) diduga adanya praktik penyelundupan orang. Sehingga mereka laporkan dan kami langsung mengamankan mereka," jelas Patar.

Selain enam WNI, ada enam warga China, yakni Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Jiang Xiao Jia, Che Xu, Dai Zhong Hai, dan Zhao Jin Xiang. Polisi menyangka Jiang Xiao Jia sebagai penyelundup warga Tirai Bambu lainnya itu menuju Negeri Kanguru.

Apalagi, Patar menambahkan, Jiang Xiao Jia telah overstay tiga tahun di Muna Barat. "Dia ini (Jiang Xiao Jia) yang akan menyelundupkan lima WN China ke Australia," tandasnya.

Pilu Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa ayah kandungnya berinisial R (39). R sempat mengancam putrinya itu jika menceritakan persetubuhan tersebut kepada ibu korban.

Saat korban hendak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya, R sengaja mematikan Wifi di rumah tersebut. Walhasil, pesan WhatsApp (WA) itu terlambat diterima ibu korban.

"Sinyal Wifi di rumahnya tidak nyambung. Berusaha hubungi lagi ibunya. Kata korban di WhatsApp itu. Ma..ma..ma, bapak," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menirukan pesan korban, Senin (6/5/2024).

"Sempat anaknya ini diancam (dipukul) jika kasih tahu mamanya," imbuh Yogi.

Yogi mengungkapkan R melampiaskan aksi bejatnya kepada korban pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya, R tidur di kamar tamu dengan anaknya yang masih berusia tiga bulan. Lokasinya persis di depan kamar korban.

R lantas masuk ke kamar anaknya. "Korban lalu disetubuhi. Padahal korban tidur sama adiknya yang masih kelas 3 SD waktu itu," ujar Yogi.

Korban, Yogi melanjutkan, sempat berupaya menghalangi perbuatan ayahnya dengan menutup pintu memakai bantal. Namun, R tetap memaksa untuk masuk ke kamar korban.

"Rumah korban ini hanya ada satu ruang keluarga dan satu kamar," imbuh Yogi.

Menurut Yogi, korban adalah anak sulung dari istri kedua R. Pria bejat itu juga memiliki satu anak dari istri pertamanya. Sementara dari istri keduanya, R dikaruniai tiga anak.

R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Waria Dibunuh Setelah Berhubungan Seks

Seorang waria di Mataram, NTB, S alias Cemeng (30) tewas di tangan teman prianya, Arman Wizaldi. Cemeng ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamar kosnya di Jalan Indraloka, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, 9 Februari 2024.

Polisi kemudian merekonstruksi pembunuhan itu. Reka adegan itu dilakukan di ruang Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polresta Mataram, Senin siang (6/5/2024).

Tersangka Arman Wizaldi alias AW (27) memperagakan 33 adegan, mulai dari pertama kali bertemu korban hingga peristiwa pembunuhan terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan korban berusaha memuaskan nafsu berahi tersangka pada adegan 12 hingga 16. Arman lalu berusaha melumpuhkan korban pada adegan 17 hingga 19.

"Pada adegan 20 sampai 21 korban diseret sambil tersangka mencari kunci kamar yang disimpan korban di atas meja yang ada di kursi dalam kamar tersebut," kata Yogi, Senin (6/5/2024).

Yogi mengatakan Arman sempat hendak keluar kos korban seusai menghilangkan nyawa transpuan itu. Namun Arman sempat mengurungkan langkahnya setelah melihat handphone (HP) korban tergeletak di lantai.

Arman lalu mengambil HP korban dan dimasukkan ke sakunya. Ia baru keluar kamar kos setelah mengantongi HP itu dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di lokasi.

Pada adegan ke-30, tersangka Arman Wizaldi menuju motor korban kemudian membawa kabur. Adegan ke-33 terakhir barang bukti yang dipergunakan korban untuk menjerat leher korban berupa baju tersangka dibuang di dalam got.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pilu Wanita Bisu Diperkosa 4 Pria

Seorang perempuan bisu berinisial AW menjadi korban pemerkosaan hingga hamil oleh empat pria di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga satu kampung dengan AW.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengungkapkan kasus pemerkosaan itu terkuak lantaran AW selalu menangis. Hal itu membuat orang tua perempuan bisu berusia 24 tahun itu panik.

"Orang tua korban panik dengan kelakuan anaknya yang selalu menangis. Orang tuanya memanggil petugas kesehatan untuk melihat dan memeriksa kondisi kesehatan anak tersebut," ungkap Suryanto, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada akhir April 2024, Suryanto melanjutkan, terungkap AW dalam kondisi hamil. AW hanya menangis saat petugas kesehatan menanyakan lelaki yang telah menghamilinya.

"Setelah diperiksa, petugas kesehatan memberi tahu kalau yang bersangkutan sedang hamil yang diperkirakan usia janin dalam kandungan sudah enam bulan," ujar Suryanto.

Keesokan harinya, AW mengungkap empat pria yang telah memerkosanya. Perempuan bisu itu menuliskan nama dan menunjukkan foto empat pria berinisial BL, VO, FJ, dan OL.

"Korban menulis (nama-nama pelaku) di kertas dan mengatakan bahwa mereka adalah pelakunya," jelas Suryanto.

Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan empat pria tersebut ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. Empat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap AW pada 3 Mei 2024.

Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Meski menyandang status tersangka, keempat pria itu belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini, AW mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial dan menjalani rehabilitasi di Kupang.

"Kami masih pemberkasan dan masih tunggu kelengkapan berkas yang dikirim ke Jaksa. Setelah itu kami tunggu petunjuk dari kejaksaan terkait dengan penahanan," tandas Suryanto.




(dpw/gsp)

Hide Ads