Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan enam warga negara (WN) China ke Australia. Dalam kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya merupakan WN China.
Para tersangka adalah Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan, dan Jiang Xiao Jia (WN China). "Jadi, kasus ini kami sudah naik menjadi sidik (penyidikan). Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat diwawancarai detikBali di kantornya, Jumat (10/5/2024).
Tujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima paspor milik WN China, sejumlah HP beserta alat casnya, dan satu kapal motor tanpa nama," ungkap Patar.
Dia pun membeberkan awal mula penyelundupan WN China itu digagalkan polisi.
Kapal Datang dari Sulawesi Tenggara
Awalnya, kapal yang memuat WN China itu datang dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka baru tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada dini hari, Minggu (5/5/2024).
Kemudian mereka melanjutkan perjalanannya ke Kupang. Namun, kapal motor milik Jiang Xiao Jia itu mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Pulau Kera. Setelah itu mereka tiba di Pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pada saat bersamaan, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) patroli di Teluk Kupang, Rabu (8/5/2024). Petugas lalu menemukan sebuah kapal motor tanpa nama yang diduga melanggar aturan penangkapan ikan.
Petugas KKP Melapor ke Polda NTT
Petugas KKP itu lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda NTT yang langsung menerjunkan personelnya. Polisi lantas menahan kapal itu dan memeriksa penumpang dan seluruh isinya. Penumpang di kapal itu antara lain anak buah kapal (ABK) asal Muna Barat, Sulawesi Tenggara, yaitu Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan.
"Saat pengecekan didapati kapal itu tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Setelah dilakukan pendalaman oleh mereka (KKP) diduga adanya praktik penyelundupan orang. Sehingga mereka laporkan dan kami langsung mengamankan mereka," jelas Patar.
1 WN China Diduga Pelaku Utama
Selain enam WNI, ada enam warga China, yakni Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Jiang Xiao Jia, Che Xu, Dai Zhong Hai, dan Zhao Jin Xiang. Polisi menyangka Jiang Xiao Jia sebagai penyelundup warga Tirai Bambu lainnya itu menuju Negeri Kanguru.
Apalagi, Patar menambahkan, Jiang Xiao Jia telah overstay tiga tahun di Muna Barat. "Dia ini (Jiang Xiao Jia) yang akan menyelundupkan lima WN China ke Australia," tandasnya.
(hsa/hsa)