Jebolan Kontes Dangdut Terlibat Perdagangan Orang ke Australia

Jebolan Kontes Dangdut Terlibat Perdagangan Orang ke Australia

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 08 Mei 2024 20:36 WIB
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat bersama Kabidhumas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana saat konferensi pers, Rabu siang (8/5/2024). Foto: Humas Polda NTB.
Foto: Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat bersama Kabidhumas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana saat konferensi pers, Rabu (8/5/2024). (Humas Polda NTB)
Mataram -

Tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu tersangka, AS, merupakan jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan ada tiga tersangka yang diamankan. Selain AS, ada dua perempuan berinisial MS dan HW.

"AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia," kata Syarif, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS merupakan salah satu finalis yang masuk 20 besar ajang pencarian bakat penyanyi dangdut nasional. Dia berperan sebagai orang yang menjanjikan atau meyakinkan korban memiliki koneksi untuk bisa diberangkatkan ke Australia. Keuntungan yang didapat AS sebesar Rp 190 juta.

Sementara, MS dan HW, Syarif melanjutkan, berperan sebagai perekrut para calon pekerja yang dijanjikan bekerja di luar negeri. Para korban sebagian besar berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

Syarif menjelaskan pada 19 Maret 2024, AS merekrut dua warga untuk diberangkatkan ke Australia. Mereka berinisial MZ dari Lombok Timur dan LH dari Lombok Tengah.

Selanjutnya, pada 29 Maret 2024, AS kembali merekrut dua warga tujuan negara Australia insial UA dari Lombok Barat dan DM dari Lombok Tengah.

"Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta," ujar Syarif.

Kasus pertama, pelaku MS mendapatkan keuntungan dari para korban sebesar Rp 189 juta. Sementara, AS mendapat Rp 190 juta. Kasus kedua, HW dan AS mendapatkan keuntungan Rp 11 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, tujuh lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp 280 juta, dua lembar fotokopi surat perjanjian pengurusan ke Australia, satu lembar bukti booking tiket maskapai Virgin Australia dari Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Bandara Melbourne Australia.

Untuk barang bukti kasus kedua, sebelas lembar bukti penyerahan uang dari korban sebesar Rp 130 juta, dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke Australia, satu lembar tiket penerbangan tujuan Australia atas nama UA, dan satu lembar tiket hotel di Australia.

"Kami juga amankan uang tunai Rp 410 juta dan dua buah visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia," jelas Syarif.

Para tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga," pungkas Syarif.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads