Gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa ayah kandungnya berinisial R (39). R sempat mengancam putrinya itu jika menceritakan persetubuhan tersebut kepada ibu korban.
Saat korban hendak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya, R sengaja mematikan Wifi di rumah tersebut. Walhasil, pesan WhatsApp (WA) itu terlambat diterima ibu korban.
"Sinyal Wifi di rumahnya tidak nyambung. Berusaha hubungi lagi ibunya. Kata korban di WhatsApp itu. Ma..ma..ma, bapak," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menirukan pesan korban, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat anaknya ini diancam (dipukul) jika kasih tahu mamanya," imbuh Yogi.
Yogi mengungkapkan R melampiaskan aksi bejatnya kepada korban pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya, R tidur di kamar tamu dengan anaknya yang masih berusia tiga bulan. Lokasinya persis di depan kamar korban.
R lantas masuk ke kamar anaknya. "Korban lalu disetubuhi. Padahal korban tidur sama adiknya yang masih kelas 3 SD waktu itu," ujar Yogi.
Korban, Yogi melanjutkan, sempat berupaya menghalangi perbuatan ayahnya dengan menutup pintu memakai bantal. Namun, R tetap memaksa untuk masuk ke kamar korban.
"Rumah korban ini hanya ada satu ruang keluarga dan satu kamar," imbuh Yogi.
Menurut Yogi, korban adalah anak sulung dari istri kedua R. Pria bejat itu juga memiliki satu anak dari istri pertamanya. Sementara dari istri keduanya, R dikaruniai tiga anak.
Korban Mengaku Diperkosa Tiga Kali
Berdasarkan penjelasannya kepada polisi, korban mengaku telah diperkosa ayahnya sebanyak tiga kali. Namun, pengakuan itu dibantah oleh R dan menyebut baru sekali menyetubuhi anaknya pada Rabu (1/5/2024).
"Ini masih kami cocokkan pengakuan korban dan pelaku. Korban bilang sudah disetubuhi (dari) tahun 2021 lalu. Tapi pelaku bilang cuma sekali saja. Setelah Lebaran akhir April 2024 itu tidak sampai melakukan hubungan intim," ucap Yogi.
Yogi mengungkapkan motif R memerkosa anak kandungnya lantaran gelap mata. Dari hasil pemeriksaan, R secara sadar melakukan tindakan tersebut.
"Murni gelap mata. Tidak karena nonton video atau mabuk. Karena kan pelaku ini istrinya jadi TKW dan masih berada di Jakarta akan berangkat ke Arab Saudi," ujarnya.
R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(iws/gsp)