Polda NTT menetapkan tujuh penyelundup lima warga negara (WN) China ke Australia sebagai tersangka. Para tersangka penyelundupan manusia itu adalah Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan, dan seorang WN China Jiang Xiao Jia.
"Jadi, kasus ini kami sudah naik menjadi sidik (penyidikan). Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat diwawancarai detikBali di kantornya, Jumat (10/5/2024).
Tujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima paspor milik WN China, sejumlah HP beserta alat casnya, dan satu kapal motor tanpa nama," ungkapnya.
Dia menjelaskan awalnya kapal yang memuat WN China itu datang dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka baru tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada dini hari, Minggu (5/5/2024).
Kemudian mereka melanjutkan perjalanannya ke Kupang. Namun, kapal motor milik Jiang Xiao Jia mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Pulau Kera. Setelah itu mereka tiba di Pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tetapi, saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT. Mereka ditangkap pada Rabu (8/5/2024).
"Saat pengecekan didapati kapal itu tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Setelah dilakukan pendalaman oleh mereka (KKP) diduga adanya praktik penyelundupan orang. Sehingga mereka laporkan dan kami langsung mengamankan mereka," jelas Patar.
(dpw/hsa)