Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membubarkan 15 acara kampanye yang tak mengantongi izin. Kebanyakan adalah kampanye calon legislatif (caleg).
"Tercatat sebanyak 15 kali kampanye para calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan semuanya dibubarkan oleh pengawas Pemilu. Kegiatan kampanye yang dibubarkan tersebut karena tidak mengantongi STTP," kata Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, dalam keterangannya pada detikBali, Jumat (22/12/2023).
Dia merinci, sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, sudah ada 66 kegiatan kampanye di Dompu. Belasan agenda terpaksa dibubarkan karena tak mengantongi izin dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat masa kampanye masih akan berlangsung hingga mendekati hari pencoblosan, Bawaslu Dompu berharap para calon menaati aturan yang berlaku dengan menggelar kampanye yang memiliki izin atau STTP.
"Bawaslu Dompu sangat mengharapkan kepada kontestan pemilu dalam melaksanakan kegiatan kampanye hendaknya mengurus STTP terlebih dahulu, sebelum melaksanakan kampanye. Supaya kampanye yang dilakukan bisa maksimal dan tersampaikan di masyarakat pemilih," ujarnya.
(dpw/iws)