Manggarai Barat Gagal Tetapkan APBD-P 2023, Awas Ada Program Siluman

Manggarai Barat

Manggarai Barat Gagal Tetapkan APBD-P 2023, Awas Ada Program Siluman

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 09 Nov 2023 15:11 WIB
Logo Kabupaten Manggarai Barat.
Logo Kabupaten Manggarai Barat. (Foto: Istimewa)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) gagal menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2023, menjadi Perda. Kegagalan menetapkan APBD-P ini berpotensi munculnya program siluman oleh pemerintah dalam sisa waktu tahun anggaran 2023.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Marselinus Jeramun mengatakan kegagalan menetapkan APBD Perubahan ini pertama kali terjadi di Kabupaten Manggarai Barat.

"Ini pertama kali terjadi dalam sejarah Manggarai Barat kami tidak bisa menetapkan APBD Perubahan," kata Marsel di Labuan Bajo, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan DPRD Manggarai Barat tak bisa menetapkan Perda tentang APBD Perubahan 2023 karena pembahasannya telah melewati batas waktu penetapan Perda. Marsel mengatakan penetapan APBD Perubahan paling lambat akhir September atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Artinya, penetapan APBD Perubahan 2023 itu paling lambat akhir September 2023. Adapun Bupati Manggarai Barat baru mengajukan RAPBD Perubahan 2023 ke DPRD Manggarai Barat pada pertengahan Oktober 2023.

"Aturan Perubahan APBD sudah mengatur soal jadwal bahwa tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir itu sudah dilakukan penetapan APBD Perubahan. Akhir September harus sudah ditetapkan sebagai Perda. Pemerintah baru mengusulkan dokumennya pertengahan Oktober," kata Marsel.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Manggarai Barat ini mengatakan dokumen RAPBD Perubahan biasanya sudah diajukan ke Dewan pada Juli atau Agustus. DPRD Manggarai Barat, kata Marsel, sudah dua kali menyurati bupati untuk menyampaikan dokumen RAPBD Perubahan tersebut ke Dewan agar bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

"Kami sudah menyampaikan permintaan dokumen bulan Juli dua kali menyurati pemerintah menyampaikan dokumen perubahan APBD," ujar Marsel.

Ia mengatakan dokumen RAPBD Perubahan 2023 yang diajukan bupati sempat dibahas DPRD Manggarai Barat namun tidak bisa sampai pada tahap penetapan Perda. Sebab, hasil pembahasan Dewan tidak bisa lagi dievaluasi oleh Pemprov NTT karena waktunya sesuai regulasi sudah habis.

"Kami bahas, tapi untuk ditingkatkan menjadi Perda kam butuh pengesahan Pemerintah satu tingkat di atasnya tapi waktunya tidak terkejar. Dari sisi regulasi sudah lewat.

Pembahasan sampai di pendapat akhir Fraksi, tinggal evaluasi dari Biro Hukum Provinsi. Itu tahapan terakhir sebelum penetapan. Itu tidak dilakukan karena sudah lewat waktu," jelas Marsel.

Awas Program Siluman

Perubahan APBD, kata Marsel, tak wajib dilakukan, sebab hanya melakukan pergeseran atau penyesuaian program yang sudah ditetapkan dalam APBD Induk. Ia menyebut tak ada risikonya bagi Pemerintah Daerah jika tidak menetapkan APBD Perubahan. "Tidak ada risikonya. Kalau APBD Induk ada sanksi administrasi untuk pimpinan, anggota dan kepala daerah, tapi perubahan APBD tidak ada sanksinya," katanya.

Gagal menetapkan APBD Perubahan, kata dia, Bupati bisa kembali menggunakan APBD Induk jika tidak melakukan perubahan program termasuk anggarannya. Bupati juga bisa melakukan perubahan anggaran itu tanpa Perda APBD Perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukumnya.

"Banyak Kepala Daerah yang menggunakan kewenangannya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menyiasati program kegiatan yang mungkin tidak diakomodir di APBD Induk, apakah itu program karena emergency, bencana atau program baru karena perubahan kebijakan. Karena APBD Perubahan itu tidak muncul maka harus ada Peraturan Kepala Daerah yang memberikan legalitas program yang baru," jelas Marsel.

Marsel mendapat informasi bahwa Bupati akan membuat Perbub untuk melakukan perubahan-perubahan program. Ia mengatakan Perubahan program melalui Perbub itu tanpa pembahasan dan persetujuan Dewan. Bupati hanya menyampaikan Perbub itu ke DPRD Manggarai Barat.

Ia mengatakan Bupati memang punya keleluasaan mengutak-atik program hanya dengan dasar hukum berupa Perbub. Ia bisa secara sepihak melakukan perubahan program tanpa persetujuan Dewan. Walaupun ada dasar hukumnya, namun lemah secara politik. Sebab di kemudian hari Dewan dengan kewenangannya bisa mempersoalkan perubahan program oleh bupati itu. Dewan bisa menilai ada program siluman atau penyelundupan program oleh Bupati.

"Ini soal legalitas, payung hukum, yang jelas Perda lebih kuat dari Perkada. Perda produk dari dua lembaga, legislatif dan eksekutif. Kalau Perkada produk dari Eksekutif saja. Andaikan Perkada ini dievaluasi atau DPRD menggunakan hak pengawasan maka sangat mungkin bisa terjadi perbedaan substansi antara yang diinginkan bupati dengan yang dimaui oleh anggota Dewan," kata Marsel.

"Bupati mengatakan ini (program) emergency, dari Dewan (berpendapat lain). Dari kegiatan-kegiatan ini, ini yang harus dilakukan, tapi kalau lembaga DPR mengatakan ini kan subyektivitasnya bupati, bisa dia (Dewan) sampaikan di pendapat politiknya bahwa terjadi malpraktek, terjadi program-program siluman, susupan, bisa saja terjadi," lanjut dia.

Ia berharap kegagalan menetapkan APBD Perubahan ini tak terulang lagi di kemudian hari. "Saya berharap ke depan jangan sampai terulang seperti ini. Supaya secara hukum bisa dipertanggungjawabkan mestinya melalui Perda," tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo tak menanggapi permintaan konfirmasi terkait kegagalan penetapan Perda APBD Perubahan 2023, termasuk Perbub sebagai payung hukum perubahan program. Ia tak membalas pesan WhatsApp yang sudah dibacanya.




(dpw/gsp)

Hide Ads