Masyarakat yang tinggal di kawasan Sirkuit Mandalika, Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu sore (4/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menjadi jembatan penyelesaian pembayaran pembebasan lahan mereka oleh oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan. Terutama pembayaran pembebasan lahan di zona 1 atau lokasi Sirkuit Mandalika.
Berikut data rekapitulasi tanah warga yang belum diselesaikan ganti rugi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh ITDC di lokasi zona 1 atau lokasi Sirkuit Mandalika:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nama pemilik Dr Limbong, lokasi landasan coper. Bukti kepemilikan sertifikat hak milik tahun 1987 dengan luas 3.650 meter persegi. Keterangan helipad cover.
2. Kamerun Bin Amaq Menar, lokasi T7 dengan bukti kepemilikan pipil tahun 1980 dengan 9.550 meter persegi. Keterangan T (tikungan) 17-Ujung.
3. Haji Amaq Yasin, lokasi T10-T11. Bukti kepemilikan sporadik tahun 2012 / sppt masih normal. Luas 13.500 meter persegi dengan keterangan T10-11 (lintasan 100 persen).
4. Kangkung alias Amaq Bengkok, lokasi T12. Bukti kepemilikan Surat Izin Menggarap (SIM) tahun 1979. Luas 13.500 meter persegi dengan keterangan T12 (lintasan 100 persen).
5. Haji Ahmad Bin Nursiwan, lokasi HPL20 dengan bukti kepemilikan pipil tahun 1958 / sppt masih jalan. Luas 25.000 meter persegi dengan keterangan dalam lingkaran sirkuit.
6. Amaq Masip alias Raden Budiono, lokasi pinggir pantai. Bukti kepemilikan pipil / sppt masih normal. Luas 27.000 meter persegi keterangan serenting.
7. Fathurrahman alias Amaq Timan lokasi bukit 360 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 41.350 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit villa.
8. Samiun, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 2.100 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit.
9. Senim, lokasi di Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 5.000 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit.
10. Mariam, lokasi Muara Tambak dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 4.000 meter persegi dengan keterangan serenting.
11. Kerta, lokasi Muara Tambak dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 4.000 meter persegi dengan keterangan serenting.
12. Sibawai Bin Amaq Semin, lokasi T9 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 43.000 meter persegi dengan keterangan sudah jadi lintasan 30 persen.
13. Sibawai Bin Amaq Semin, lokasi T10 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 17.500 meter persegi dengan keterangan serenting.
14. Mangin, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 6.500 meter persegi dengan keterangan ujung.
15. Gasip Alias Amaq Layar, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 6.000 meter persegi dengan keterangan ujung.
16. Amaq Adin alias Haji Mulatazam, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 25.000 meter persegi dengan keterangan ujung.
Luas keseluruhan lahan yang belum dibayar di zona 1 atau areal Sirkuit Mandalika adalah 246.857 meter persegi.
"Lokasi ini mesti diselesaikan skala prioritas, ada yang sudah terpakai jadi lintasan dan ada yang lokasinya di dalam dan bersentuhan langsung dengan Sirkuit Mandalika," kata Juru Bicara Pejuang Lahan Mandalika Syamsul Qomar saat ditemui pada Rabu (4/9/2023) di Kantor Gubernur NTB.
(nor/hsa)