Duh! MotoGP Mandalika Makin Dekat, Masih Ada Warga Tinggal Dalam Sirkuit

Round Up

Duh! MotoGP Mandalika Makin Dekat, Masih Ada Warga Tinggal Dalam Sirkuit

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 05 Okt 2023 08:50 WIB
Foto udara sejumlah petugas menggunakan mobil khusus membersihkan lintasan sirkuit Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (3/10/2023). Ajang balapan MotoGP 2023 seri 15 di sirkuit Mandalika dengan nama resmi Pertamina Grand Prix of Indonesia akan berlangsung pada 13-15 Oktober 2023.
Sirkuit Mandalika. (Foto: Ahmad Subaidi/Antara Foto)
Mataram - Ajang balap MotoGP Mandalika 2023 akan digelar pada 13-15 Oktober mendatang. Pun begitu, ternyata ada warga yang mengaku masih tinggal di dalam area Sirkuit Mandalika karena pembebasan lahan belum tuntas.

"Saya Sibawai, yang masih ada di sirkuit. Samping sekali berhadapan dengan tribun 360, nampak sekali lahan kami yang ada pohon kelapanya di pinggir pantai, panorama utama sirkuit," kata Sibawai kepada awak media pada Rabu sore (4/9/2023) di kompleks Gubernur NTB.

Sibawai mengaku rumahnya masih berdiri tegak. Berjarak sekitar 100 meter dari pagar utama lintasan Sirkuit Mandalika. Tepatnya di antara tikungan 9 dan 10.

"Kami masih bertahan di situ, sama dengan pemilik lahan lain bertahan dengan janji yang dilakukan. Beberapa kali verifikasi dari Pemprov, Satgas, belum ada progres sanding data, buntu," paparnya.

Sibawai mengaku kecewa dengan sikap pengembang KEK Mandalika.

"Kecewanya apa, lahan kami yang sudah terpakai di sekitar tikungan 9 itu tidak dibayar sama sekali, sepeserpun. Kalaupun ada janji dalam pengertian saya mereka mengakui status, tapi sama sekali tidak ada. Saya punya dokumen, pipil garuda, luas totalnya 6 hektare," terang Sibawai.

Sibawai mengaku masih melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Seperti bercocok tanam dan berkebun.

"Ya masih kami tanam kacang-kacangan," tukasnya.

Harapannya, dengan adanya event MotoGP Mandalika 2023 ini, pihak ITDC punya iktikad baik menyelesaikan persoalan lahan.

"Harapannya dia (ITDC) jangan diganggu event ini (MotoGP). Padahal kami nggak pernah niat ganggu. Sekali pun beribu janji, intinya mereka yang akan berdosa kalau ingkar janji. Semua pejabat kan tidak ingin ada aksi. Saya akan aksi meskipun dilarang," papar Sibawai.

Warga Tuntut Penyelesaian Pembayaran Lahan

Masyarakat yang tinggal di kawasan Sirkuit Mandalika, Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut penyelesaian pembayaran lahan mereka oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan.

Mereka masih memperjuangkan hak mereka atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Sirkuit Mandalika serta sejumlah infrastruktur pendukung lain di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Intinya bahwa kami tetap menuntut penyelesaian lahan, meskipun memang ada upayalah, tapi mungkin upaya penyelesaian itu setelah MotoGP ini ya. Cuma kami tetap berharap ini bisa selesai sebelum MotoGP ada titik temu. Karena selama ini masyarakat dijanjikan terus. Janji manis," kata Juru Bicara Pejuang Lahan Mandalika Syamsul Qomar.

Qomar menyebut sampai sekarang belum ada upaya kongkret dari ITDC untuk menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat. Dia mencatat sekitar 10 hektare lahan yang belum dituntaskan pembayarannya.

"Belum ada yang kongkret. Kebetulan ini tokoh masyarakat juga kami hadirkan, juru bayar ITDC. Dari data terakhir Kesbangpoldagri sekitar 10 hektare belum dibayar," paparnya.

"Masih ada sekitar empat sampai lima warga yang tinggal. Kalau kami nilai dengan appraisal sekarang ya sangat besar (harganya). Kalau 10 hektare kali Rp 300 juta per are sangat besar sekali. Hitung saja. Itu ada datanya kami bawa, bisa diambil," jelas Qomar.

Data Tanah Warga yang Belum Dibayar ITDC

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dituding belum membayar ganti rugi pembebasan lahan warga di area Sirkuit Mandalika. Banyak warga yang kini masih tinggal di dalam sirkuit.

Berikut data rekapitulasi tanah warga yang belum diselesaikan ganti rugi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh ITDC di lokasi zona 1 atau lokasi Sirkuit Mandalika:

  1. Nama pemilik Dr Limbong, lokasi landasan coper. Bukti kepemilikan sertifikat hak milik tahun 1987 dengan luas 3.650 meter persegi. Keterangan helipad cover.
  2. Kamerun Bin Amaq Menar, lokasi T7 dengan bukti kepemilikan pipil tahun 1980 dengan 9.550 meter persegi. Keterangan T (tikungan) 17-Ujung.
  3. Haji Amaq Yasin, lokasi T10-T11. Bukti kepemilikan sporadik tahun 2012 / sppt masih normal. Luas 13.500 meter persegi dengan keterangan T10-11 (lintasan 100 persen).
  4. Kangkung alias Amaq Bengkok, lokasi T12. Bukti kepemilikan Surat Izin Menggarap (SIM) tahun 1979. Luas 13.500 meter persegi dengan keterangan T12 (lintasan 100 persen).
  5. Haji Ahmad Bin Nursiwan, lokasi HPL20 dengan bukti kepemilikan pipil tahun 1958 / sppt masih jalan. Luas 25.000 meter persegi dengan keterangan dalam lingkaran sirkuit.
  6. Amaq Masip alias Raden Budiono, lokasi pinggir pantai. Bukti kepemilikan pipil / sppt masih normal. Luas 27.000 meter persegi keterangan serenting.
  7. Fathurrahman alias Amaq Timan lokasi bukit 360 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 41.350 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit villa.
  8. Samiun, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 2.100 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit.
  9. Senim, lokasi di Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 5.000 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit.
  10. Mariam, lokasi Muara Tambak dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 4.000 meter persegi dengan keterangan serenting.
  11. Kerta, lokasi Muara Tambak dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 4.000 meter persegi dengan keterangan serenting.
  12. Sibawai Bin Amaq Semin, lokasi T9 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 43.000 meter persegi dengan keterangan sudah jadi lintasan 30 persen.
  13. Sibawai Bin Amaq Semin, lokasi T10 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 17.500 meter persegi dengan keterangan serenting.
  14. Mangin, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 6.500 meter persegi dengan keterangan ujung.
  15. Gasip Alias Amaq Layar, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 6.000 meter persegi dengan keterangan ujung.
  16. Amaq Adin alias Haji Mulatazam, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 25.000 meter persegi dengan keterangan ujung.

Luas keseluruhan lahan yang belum dibayar di zona 1 atau areal Sirkuit Mandalika adalah 246.857 meter persegi.

"Lokasi ini mesti diselesaikan skala prioritas, ada yang sudah terpakai jadi lintasan dan ada yang lokasinya di dalam dan bersentuhan langsung dengan Sirkuit Mandalika," kata Juru Bicara Pejuang Lahan Mandalika Syamsul Qomar.

Pihak ITDC belum memberi tanggapan soal masalah itu. Pesan singkat yang dikirim ke Vice Presiden Operation The Mandalika ITDC Made Pariwijaya juga belum dijawab.


(dpw/gsp)

Hide Ads