Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara perihal penetapan tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad Lutfi diduga tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
Laporan yang diterima Inspektorat NTB melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) soal dugaan gratifikasi yang diterima Muhammad Lutfi dalam bentuk parsel atau bingkisan.
"Kalau gratifikasi kecil, tapi kalau dalam bentuk uang nggak ada. Parsel-parsel, bingkisan itu yang dilaporkan ke kami," kata Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim saat ditemui di Komplek Kantor Gubernur NTB, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, laporan yang masuk ke Inspektorat NTB ihwal kasus tersebut tidak terlampau banyak. Sebab, yang menangani langsung adalah KPK.
"Nggak ada yang masuk di inspektorat, karena KPK yang tangani," jelasnya.
Tugas inspektorat, kata Ibnu Salim, adalah melakukan supervisi dan pembinaan. Di antaranya pembinaan ke aparat pengawasan secara intensif dan pemberian pendampingan terhadap proses kegiatan yang berlangsung di masing-masing pemerintah daerah.
"Tugas kami kan melakukan supervisi pembinaan, gubernur-wakil gubernur melakukan itu," jelasnya.
Lebih jauh, Ibnu Salim mengingatkan agar para penyelenggara pemerintahan untuk menjaga diri dari tindakan yang tidak dibenarkan Undang-Undang. Adapun dua hal yang perlu diperbaiki menurutnya adalah sistem dan integritas pelaksana.
"Pertama sistem memang harus diperbaiki, sistem yang baik itu akan mengurangi fraud (penyimpangan). Yang kedua tentu integritas pelaksana, diperkuat. Karena bagaimanapun sistem yang baik tetapi integritas kita tidak kuat ya tetap terjadi," bebernya.
Wali Kota Bima Akui Status Tersangka
Muhammad Lutfi mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima. Hal itu disampaikan Muhammad Lutfi saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Pemkot Bima, Senin (4/9/2023).
Apel gabungan dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) para staf ahli, semua asisten, seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, hingga seluruh ASN lingkup Pemkot Bima.
Muhammad Lutfi mengaku persoalan saat ini adalah proses yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada, biarlah hukum yang jadi panglima tertinggi, meski ia meyakini kebenaran itu tidak tertukar.
"Sampai hari ini, saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka, dikenakan Pasal 12 Huruf i Tentang Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya dalam rekaman video yang diterima detikBali.
(nor/hsa)