detikBali

Rumah Kontrakan Dipungut Pajak Mulai 2027? Ini Penegasan Terbaru DJP

Terpopuler Koleksi Pilihan

Rumah Kontrakan Dipungut Pajak Mulai 2027? Ini Penegasan Terbaru DJP


Retno Ayuningrum - detikBali

Kantor Pusat DJP
Kantor Pusat DJP (Hasan Alhabshy/detik)
Denpasar -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. DJP menegaskan belum ada usulan program kerja yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026), dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inge menjelaskan dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Inge menegaskan pihaknya memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambah ia.

Inge menjelaskan pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang sempat menjadi sorotan baru-baru ini. Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut difokuskan pada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, ditulis Jumat (7/8/2026).



(dpw/dpw)









Hide Ads