Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat kondisi psikologis para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terganggu. Terlebih, kala kantor Wali Kota digeledah penyidik selama sembilan jam.
"Manusia ya pasti terganggu secara psikisnya. Namanya digeledah KPK siapa sih yang nggak tegang psikisnya," kata Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan saat ditemui di salah satu hotel di Mataram, Rabu siang (30/8/2023).
Dia pun terkejut dengan kedatangan petugas KPK ke Kantor Wali Kota Bima. Sofyan bahkan mengaku psikisnya juga ikut terganggu dengan kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bohong kalau saya bilang nggak terganggu. Kagetlah, tiba-tiba KPK datang," katanya.
Pastikan Pelayanan Normal
Setelah penggeledahan tersebut, Sofyan memastikan pelayanan di Kantor Wali Kota Bima tetap berjalan seperti biasa.
"Pelayanan di Kota Bima masih biasa-biasa saja. Normal-normal saja," katanya.
Politikus PAN itu pun tidak bisa mengonfirmasi soal penggeledahan lanjutan yang dilakukan KPK pada Rabu (30/8) di kantor PUPR dan BPBD Kota Bima.
"Itu rangkaian kegiatan. Esensi masalah itu kan ada di KPK sendiri. Makanya kami sebagai pimpinan daerah harus ekstra hati-hati," pungkas Sofyan.
Muhammad Lutfi sebelumnya ditetapkan sebagai tersanga korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Saat ini, Lutfi disebut masih berada di Jakarta, dalam rangka dinas.
Sofyan mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada KPK.
"Itu kan proses penegakan hukum oleh KPK. Kami tidak boleh menilai seperti apa. Kami serahkan ke KPK karena memang itu bagian dari proses penegakan hukum. Percayalah pada proses itu," kata Sofyan.
Wali Kota Berada di Jakarta
Menurut Sofyan, penetapan tersangka itu merupakan langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum soal perkara yang dihadapi oleh Muhammad Lutfi. Pun begitu, dia mengeklaim Muhammad Lutfi ke Jakarta dalam rangka dinas.
"Posisi Pak Wali Kota? Sekarang dia di Jakarta dalam rangka tugas. Walaupun status tersangka, dia masih sebagai Wali Kota," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Sofyan, seluruh pihak tidak boleh melampaui aturan yang ada. Sofyan juga menegaskan jika Muhammad Lutfi tetap sebagai Wali Kota Bima.
"Kecuali setelah dia tidak bisa menjalankan tugas secara optimal. Jika dia tidak bisa melaksanakan tugas, kan ada wakilnya," katanya.
Jabatan Kurang 25 Hari
Muhammad Lutfi menjadi tersangka ketika jabatannya segera berakhir. Dia akan purnatugas sebagai Wali Kota Bima, 25 hari lagi. Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Feri Sofyan.
Lutfi dan Sofyan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada 26 September 2018.
Sofyan meminta doa agar wali kota baik-baik saja dalam menghadapi proses hukum. "Kita doakan (Wali Kota) semuanya baik-baik sajalah," pintanya.
Rumah juga Digeledah
Selain Balai Kota, KPK juga menggeledah rumah Muhammad Lutfi dan beberapa lokasi lain.
"Hari ini tim KPK kembali lakukan di beberapa lokasi di Kota Bima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, dilansir detikNews.
Ali mengatakan penggeledahan juga dilakukan di kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima hingga rumah salah satu ASN Pemkot Bima. Namun Ali belum menjelaskan terkait penggeledahan tersebut.
"Tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya rumah Wali Kota, kantor PUPR Kota Bima, kantor BPBD Kota Bima, rumah salah satu ASN Pemkot Bima, Jalan Gajah Mada, Kota Bima," ucap Ali.
"Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," imbuhnya.
(hsa/gsp)