detikBali

Lecehkan Anak di Pemandian Umum Ubud, Kuli Bangunan Divonis 3,5 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Lecehkan Anak di Pemandian Umum Ubud, Kuli Bangunan Divonis 3,5 Tahun Bui


Aryo Mahendro - detikBali

Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang vonis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Gianyar -

Wahid Nursya'i divonis dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak usia 4 tahun di pemandian umum Pura Tirta Tawar, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

"Menyatakan Wahid Nursya'i bersalah mempertontonkan diri bermuatan pornografi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adicandra mengungkapkan perbuatan Wahid telah mengakibatkan kedua korban mengalami trauma psikis. Tak hanya itu, perbuatan tak senonoh Wahid juga membuat orang tua korban resah.

Hakim menyatakan Wahid terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi. Adapun, putusan hakim terhadap Wahid lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara lima tahun.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan anak dan orang tua," kata Adicandra.

Diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi di pemandian umum Pura Tirta Tawar, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada 31 Januari 2026. Saat itu, situasi di pemandian umum tersebut sedang sepi. Hanya ada seorang ibu, satu anak, dan satu keponakannya yang hendak mandi di pemandian umum itu.

Tak lama kemudian, Wahid datang ke pemandian itu. Ibu dua anak tersebut sempat curiga dengan tingkah Wahid yang mondar-mandir di dekat ruang ganti.

Betapa kagetnya ibu korban ketika salah satu bocah tersebut berteriak. Bocah perempuan itu lantas menceritakan tingkah Wahid yang memainkan alat kelamin di depan mereka.

Tak terima, ibu korban lantas menanyakan maksud Wahid melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Kuli bangunan itu awalnya menyangkal, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads