Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan berinisial S (50) kepada anaknya I (16) di Lombok Barat. Dalam surat tersebut, Polda NTB menyatakan S tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti pemerkosaan.
Surat yang dikeluarkan Polda NTB itu dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan.
Berikut isi surat tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitahukan bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian giat penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Seksual Fisik dengan terlapor saudara S (NIK:5201071207*****), namun sampai dengan saat ini belum didapatkan fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan saudara S sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan telah menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Seksual Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi di Dusun Suradadi Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, yang diduga dilakukan oleh anak berinisial RA (16) yang beralamat di Narmada, Lombok Barat.
detikBali telah mengonfirmasi surat tersebut ke Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin. Namun, hingga berita ini diterbitkan Polda NTB belum memberikan komentar apapun terkait surat tersebut.
PDIP Minta Kader Tak Euforia Berlebihan
Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat buka suara terkait Polda NTB yang menyatakan S tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya. Ia mengapresiasi hal tersebut dan menilai Polda NTB menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum
"Kenapa saya selama ini menahan diri untuk tidak bicara ke publik pada kasus penganiayaan kader saya di Sekotong. Itu karena saya berkomitmen menjaga daerah NTB tetap kondusif. Lebih-lebih mendekati Pemilu 2024," kata Racmat kepada detikBali via telepon, Jumat (11/8/2023).
Anggota DPR itu meminta semua jajaran kader PDIP di NTB agar tidak bereuforia dan bereaksi terlalu berlebihan atas terbitnya surat Polda NTB tersebut. Pasalnya, akan ada kelanjutan penanganan kasus yang tidak hanya terhenti pada terbitnya surat tersebut.
Namun, aksi persekusi yang dilakukan warga Desa Sekotong Tengah dan aksi perusakan rumah hingga kerugian psikis harus pula dilakukan pengusutan dengan tuntas.
"Surat Pak Polda itu, tanda jika aparat partai saya tidak bersalah. Jika ada kader PDIP di NTB yang sampai membuat gaduh atas terbitnya surat dari Pak Kapolda ini, saya akan langsung pecat. Siapapun dia, entah itu anggota DPRD atau struktural partai akan saya pecat," tegas Rachmat.
Lapor ke Komisi III DPR
Rachmat mengaku sudah melaporkan kasus persekusi di Sekotong itu pada Ketua Komisi III DPR RI. Tujuan melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi Bambang Pacul tidak lain agar kasus penganiayaan kader PDIP di Sekotong dapat berjalan terang benderang.
Terlebih, kata Rachmat, ia sejak awal berkeyakinan kasus tersebut bakal terbongkar. Hanya saja memang perlu proses pencermatan dengan penuh kehati-hatian.
"Jadi, ya kenapa saya sedari awal fokus dan kawal kasus Sekotong. Ini agar nggak ada lagi rasa takut oleh siapapun jika menyebut soal Sekotong. Ingat Indonesia ini, adalah negara hukum dan negara harus hadir melayani rakyatnya bukannya takut oleh kelompok atau pihak tertentu di sana (Sekotong)," papar dia.
(nor/hsa)