Kasus Pemerkosaan Bacaleg PDIP, Diawasi Kompolnas-Disorot Kementerian PPPA

Round Up

Kasus Pemerkosaan Bacaleg PDIP, Diawasi Kompolnas-Disorot Kementerian PPPA

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 11 Agu 2023 09:16 WIB
S dirawat di rumah sakit setelah diamuk massa, Selasa (18/7/2023).
Bacaleg PDIP berinisial S dirawat di rumah sakit setelah diamuk massa karena diduga memerkosa anak kandungnya, Selasa (18/7/2023). Foto: Istimewa
Mataram -

Kasus dugaan pemerkosaan Bacaleg PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S (50) terhadap anak kandungnya berinisial I (16) menjadi sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto telah melakukan supervisi kasus yang menyeret Bacaleg PDIP Lombok Barat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Lembar-Sekotong. Tak sendiri, supervisi dilakukan bersama Kementerian PPPA dan LPSK.

"Kami bersama Kementerian PPA dan LPSK datang dalam rangka memastikan peran masing-masing dalam kasus ini. Kami melakukan supervisi penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengeroyokan," kata Benny di Polda NTB, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan Kompolnas memastikan kedua kasus tersebut ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum. Ia menyebut saat ini kasus sudah mencapai tahapan penyidikan.

Ia pun mendorong kepolisian segera melakukan gelar perkara. Menurutnya, penyidik harus menggunakan pendekatan scientific investigation. Penyidik juga akan menganalisis bukti digital berupa rekaman video saat S diamuk massa.

ADVERTISEMENT

Nantinya ketika kasus sudah masuk pengadilan, semua pihak bisa menyaksikan dan mendengar langsung keterangan para saksi, terdakwa, saksi ahli. "Kemudian juga pembuktian oleh jaksa. Proses ini memang agak memakan waktu. Saya melihat identifikasi siapa saja yang ada dalam video (pengeroyokan) itu sudah jelas," tuturnya.

Sementara itu, LPSK bakal memberi perlindungan terhadap I. Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar akan mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban terhadap I yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya.

"Perlindungan kami tawarkan bekerja sama dengan pihak Pemprov NTB pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Baik itu perlindungan fisik dan psikis korban dan saksi korban sampai proses persidangan," ungkap Livia.

Kementerian PPPA turut menyoroti kasus tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Nahar mendorong Polda NTB untuk mengungkap kasus secara benderang.

Ia meminta penyidik Polda NTB membuktikan dugaan pemerkosaan tersebut. "Apakah kasus ini benar atau tidak? Lalu kalau benar, siapa yang melakukan? Itu harus dibuktikan secara terang," kata Nahar.

Nahar mengungkapkan Kementerian PPPA ikut menelaah langsung kasus dugaan pemerkosaan itu. Menurutnya, I harus mendapat perlindungan berdasarkan aspek pemenuhan hak korban.

"Korban harus diperhatikan. Oleh karena itu, beberapa lembaga terlibat baik di proses penegakan hukumnya maupun di proses pemulihan dan pendampingan korban," ujar Nahar.

Seperti diberitakan sebelumnya, S diamuk massa hingga babak belur setelah dituding memerkosa anak kandungnya berinisial I. Akibatnya, S dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Kasus dugaan pemerkosaan S terhadap anak kandungnya kini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga akhir Juli lalu, Polda NTB juga sudah memeriksa 17 saksi. Di sisi lain, S membantah memerkosa putrinya tersebut. Bahkan, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong itu melakukan sumpah yamin.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads