Kuasa hukum S, Tohri, akan memolisikan dan menuntut ganti rugi ihwal pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). S yang juga bakal calon legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan diusir warga Desa Sekotong lantaran diduga memerkosa putri kandungnya I.
"Kami lagi mempersiapkan langkah hukum yang akan kami tempuh terkait pengusiran S dari kampung halamannya," kata Tohri kepada detikBali, Kamis (3/8/2023).
Menurut Tohri, tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh S pada I belum terbukti. Apalagi, kliennya juga belum menyandang status tersangka.
Tohri berpendapat pemberian sanksi berupa pengusiran yang mengacu pada awik-awik gubuk atau hukum adat terlalu dini. "Kasusnya masih dalam penyidikan, belum ada tersangka, jadi ini terlalu prematur," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, warga Desa Sekotong Tengah mengusir S karena diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun. Pengusiran Bacaleg PDIP itu mengacu pada penerapan hukum adat.
"Awik-awik Desa Sekotong Tengah ini sudah dirumuskan pada 1992 oleh tokoh masyarakat desa," kata Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burham. Menurutnya, awik-awik gubuk sudah sering diterapkan.
(gsp/iws)