Bacaleg PDIP Bakal Polisikan Warga Desa Sekotong Tengah yang Mengusirnya

Lombok Barat

Bacaleg PDIP Bakal Polisikan Warga Desa Sekotong Tengah yang Mengusirnya

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 12:45 WIB
Rumah Bacaleg PDIP, S, di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/8/2023). Rumah itu disegel seusai S diusir dari desa karena ditengarai memerkosa putri kandungnya.
Rumah Bacaleg PDIP, S, di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/8/2023). Rumah itu disegel seusai S diusir dari desa karena ditengarai memerkosa putri kandungnya. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Barat -

Kuasa hukum S, Tohri, akan memolisikan dan menuntut ganti rugi ihwal pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). S yang juga bakal calon legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan diusir warga Desa Sekotong lantaran diduga memerkosa putri kandungnya I.

"Kami lagi mempersiapkan langkah hukum yang akan kami tempuh terkait pengusiran S dari kampung halamannya," kata Tohri kepada detikBali, Kamis (3/8/2023).

Menurut Tohri, tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh S pada I belum terbukti. Apalagi, kliennya juga belum menyandang status tersangka.

Tohri berpendapat pemberian sanksi berupa pengusiran yang mengacu pada awik-awik gubuk atau hukum adat terlalu dini. "Kasusnya masih dalam penyidikan, belum ada tersangka, jadi ini terlalu prematur," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, warga Desa Sekotong Tengah mengusir S karena diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun. Pengusiran Bacaleg PDIP itu mengacu pada penerapan hukum adat.

"Awik-awik Desa Sekotong Tengah ini sudah dirumuskan pada 1992 oleh tokoh masyarakat desa," kata Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burham. Menurutnya, awik-awik gubuk sudah sering diterapkan.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads