
Polda NTB Nyatakan Bacaleg PDIP Diduga Perkosa Anak Tak Bersalah
Polda NTB menyatakan bacaleg PDI Perjuangan berinisial S yang diduga memperkosa anak kandungnya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Polda NTB menyatakan bacaleg PDI Perjuangan berinisial S yang diduga memperkosa anak kandungnya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemerkosaan Bacaleg PDIP NTB terhadap anak kandungnya menjadi sorotan. Kompolnas, Kementerian PPPA, hingga LPSK pun turun tangan
Kementerian PPPA turut menyoroti kasus dugaan pemerkosaan terhadap I oleh ayah kandungnya yang juga seorang bacaleg PDIP Lombok Barat berinisial S.
LPSK bakal memberi perlindungan terhadap I yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya berinisial S. S adalah bacaleg PDI Perjuangan Lombok Barat.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto turun langsung untuk melakukan supervisi kasus dugaan kekerasan seksual oleh bacaleg PDIP berinisial S.
Bacaleg PDIP akan memolisikan dan menuntut ganti rugi pada warga Desa Sekotong Tengah, NTB, yang mengusirnya. Warga mengusirnya karena diduga memerkosa anaknya.
Warga Desa Sekotong Tengah mengusir Bacaleg PDIP buntut dugaan kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya
Polda NTB menyelidiki pengeroyokan terhadap Bacaleg dari PDI Perjuangan, S. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa.
Bacaleg PDI Perjuangan berinisial S disumpah pada Sabtu (22/7/2023). Pria berusia 50 tahun yang juga Ketua PAC PDIP Sekotong, Lombok Barat, NTB
Bacaleg PDIP berinisial S yang diduga memerkosa anak kandungnya disumpah di RSUD Lombok Barat, Sabtu (22/7/2023).