1 Penyelundup Solar ke Bendungan Meninting Mantan Anggota Polisi

Mataram

1 Penyelundup Solar ke Bendungan Meninting Mantan Anggota Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 17 Jul 2023 19:05 WIB
Dua pelaku penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi ke Bendungan Meninting ditangkap polisi, Senin (17/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Dua pelaku penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi ke Bendungan Meninting ditangkap polisi, Senin (17/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap penyelundup 5.000 liter solar ke proyek Bendungan Meninting berinisial LSF adalah mantan anggota polisi. LSF sempat bertugas di salah satu polres di luar Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian dipecat secara tidak hormat.

"Benar pelaku LSF ini adalah mantan Polri yang sudah dipecat," kata Yogi, Senin (17/7/2023) di Mataram.

Yogi menyebut LSF berkomplot dengan RE untuk menimbun BBM solar di beberapa SPBU di Lombok Timur kemudian menjual ke proyek Bendungan Meninting dengan harga Rp 8.200 per liter. Di mana harga solar sesuai aturan Rp 6.800 per liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memang melakukan penyelundupan ini dengan modus mendapatkan keuntungan lebih. Karena secara aturan setiap proyek strategis memiliki ketentuan pengisian BBM untuk pengoperasian alat berat," jelasnya.

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan akan mendalami siapa pemesan BBM solar bersubsidi yang diselundupkan secara ilegal ke proyek Bendungan Meninting tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami masih dalami apakah ada keterlibatan orang yang memesan dari perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan tersebut," ungkapnya.

Sementara, kepolisian menemukan LSF dan RE melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Kemudian memindahkan ke truk transportir berisikan 5.000 liter solar bersubsidi.

"Truk ini milik LSF. Kalau ada keterlibatan pihak lain kami akan lakukan sidik. Keterangan sementara memang solar ini digunakan untuk pengoperasian alat berat di sana," bebernya.

Mustofa pun menduga secara aturan penjualan BBM solar ke salah satu PT pemenang tender proyek Bendungan Meninting itu benar. Hanya saja kesalahan kedua pelaku adalah membeli solar bersubsidi dengan dijual kembali dengan harga miring ke proyek Bendungan Meninting.

"Keterangan sementara dia hanya menerima order dari salah satu perusahaan di sana," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diduga akan digunakan pada Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (12/7/2023) kemarin.

Kedua terduga pelaku inisial LSF warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Mataram, dan RE warga Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.

"Keduanya ditangkap tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram. Kedua pelaku saat memindahkan BBM dari mobil transportir yang didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting," terang Kasatreskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (16/7/2023).




(nor/nor)

Hide Ads