2 Orang Ditangkap Selundupkan BBM Bersubsidi untuk Bendungan Meninting

Mataram

2 Orang Ditangkap Selundupkan BBM Bersubsidi untuk Bendungan Meninting

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 16 Jul 2023 12:46 WIB
Polres Kota Mataram menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang akan dijual ke proyek Bendungan Meninting.
Polres Kota Mataram menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang akan dijual ke proyek Bendungan Meninting. (Dok. Humas Polresta Mataram).
Mataram -

Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Keduanya, yaitu LSF dan RE ditangkap saat memindahkan BBM dari mobil transportir yang didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 12 Juli 2023. LSF merupakan warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sedangkan, RE berasal dari Kelurahan/Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. "Keduanya ditangkap Tipidter Satreskrim Polresta Mataram," ujar Kasatreskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (16/7/2023).

Dari penangkapan LSF dan RE, polisi juga mengamankan truk tangki berisi solar subsidi sebanyak 5.000 liter. Sebab, setelah mengecek dokumen dan menginterogasi sopir truk tangki, diketahui dokumen dan solar bersubsidi itu tak sesuai peruntukan dengan aturan. "Jadi, jelas ini melanggar aturan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menduga solar bersubsidi itu akan dijual kepada salah satu perusahaan (PT) pemenang lelang pembangunan Bendungan Meninting di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

"Benar, truk tangki ini kami amankan saat memindahkan solar ke tangki penampungan milik PT Nindya Karya yang ada di proyek Bendungan Meninting," ungkap Yogi.

Dari hasil pemeriksaan Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, solar bersubsidi itu merupakan milik LSF yang diambil dari gudang milik RE di Wanasaba, Lombok TImur, menggunakan truk tangki.

BBM itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pada proyek Bendungan Meninting. "Jadi, BBM itu bersubsidi, jenis solar," kata Yogi.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu mobil tangki transportir biru berisi 5.000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 catatan portofolio, dan dua HP pelaku.

Yogi menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan pemerintah, maka melanggar pidana. "Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," imbuh dia.

Kedua pelaku melanggar Pasal 55 paragraf V huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.




(BIR/BIR)

Hide Ads