2 Penyelundup BBM ke Bendungan Meninting Beli Solar di SPBU Lombok Timur

Mataram

2 Penyelundup BBM ke Bendungan Meninting Beli Solar di SPBU Lombok Timur

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 17 Jul 2023 17:19 WIB
Dua pelaku penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi ke Bendungan Meninting ditangkap polisi, Senin (17/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Dua pelaku penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi ke Bendungan Meninting ditangkap polisi, Senin (17/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram - Dua penyelundup bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting berinisial LSF adalah warga Ampenan, Mataram, dan RE warga Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Mereka rupanya membeli solar di salah satu SPBU Lombok Timur.

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa menjelaskan otak penyelundupan solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting adalah LSF. Dia berperan sebagai orang yang memiliki truk transportir solar.

LSF kemudian meminta RE untuk mencari BBM solar bersubsidi di Lombok Timur untuk dijual ke proyek Bendungan Meninting. "Jadi BBM ini akan digunakan pada alat berat di proyek strategis nasional Bendungan Meninting," kata Mustofa saat pers rilis, Senin (17/72023).

Mustofa menjelaskan truk BBM berwarna biru berisi 5.000 liter solar bersubsidi itu dikendarai oleh AN dan WN yang merupakan rekan RE. Dari keterangan AN dan WN, solar subsidi milik LSF yang dibeli dari RE sebanyak 5 ton dengan harga kesepakatan Rp 8.200 per liter. Sedangkan harga jual Bio Solar di SPBU hanya Rp 6.800 per liter.

"Jadi RE ini yang menyediakan solar subsidi tersebut dengan cara membeli BBM jenis bio solar di salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur," beber Mustofa.

Setelah RE mengumpulkan solar subsidi tersebut, ia memberitahukan ke LSF. Kemudian LSF meminta AN dan WN untuk mengambil solar ke gudang RE di Wanasaba, Lombok Timur, dengan menggunakan mobil tangki ukuran 5.000 liter.

"Setelah itu BBM jenis Bio Solar tersebut dibawa ke proyek Bendungan Meninting untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat," imbuh Mustofa.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan modus pelaku menyelundupkan solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting untuk mendapatkan selisih harga demi keuntungan semata.

"Jadi BBM ini dibeli jenis subsidi menggunakan jeriken di Lombok Timur kemudian dikumpulkan ke dalam gudang milik RE di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur," ungkap Yogi.

Setelah berhasil mengumpulkan solar sebanyak 5.000 liter, RE kemudian dimasukkan ke dalam tangki mobil transportir milik LSF untuk dijual kembali ke proyek Bendungan Meninting.

"Setelah dikumpulkan dimasukkan ke dalam tangki untuk mengisi di tempat penampungan di Bendungan Meninting milik PT yang mengerjakan proyek tersebut," jelas Yogi.

Sementara dari pengakuan tersangka kedua pelaku, kata Yogi, kegiatan penyeludupan itu dilakukan sejak Maret 2023. "Jadi dilakukan seminggu sekali ya," kata Yogi.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit mobil tangki warna biru ukuran 5.000 liter berisi BBM jenis solar, satu lembar surat delivery order nomor:041/DO/Shan-Dba/VII/2023, tanggal 12 Juli 2023 dari PT. SJM, satu buah buku catatan portofolio merk elite, dan dua buah handphone merk Realme serta Oppo.

LSF dan RE pun diancam Pasal 55 paragraf V huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Keduanya diancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkas Yogi.


(nor/gsp)

Hide Ads