Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengungkapkan RA mencuri kotak amal itu dengan modus pura-pura salat, Selasa (13/6/2023). Namun, lantaran aksinya ketahuan, RA nyaris diamuk warga saat membawa kotak amal keluar musala.
"Pelaku mencongkel kunci kotak amal tersebut dengan menggunakan cukit," kata Nasrullah saat konferensi pers, Jumat siang (23/6/2023).
Setelah mencongkel kotak amal itu, RA mengambil uang sekitar Rp 250 ribu dan memasukkannya ke dalam plastik hitam. Uang dalam plastik itu selanjutnya disimpan pada kantong celananya.
Menurut Nasrullah, semula ada dua kotak amal di dalam musala tersebut. Namun, RA hanya mengambil uang dari salah satu kotak amal tersebut. RA mengaku terpaksa mencuri untuk membeli tiket pulang kampung alias pulkam ke Bima.
"Uang itu mau pakai beli tiket bus karena saya nggak punya uang," pungkas RA.
Nasrullah mengatakan RA merupakan residivis kasus pencurian. RA baru bebas bersyarat sekitar satu bulan lalu dari Lapas Mataram.
"Dia baru satu bulan keluar dari penjara dengan kasus pencurian rokok," kata Nasrullah.
Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 250 ribu dan alat cukit yang digunakan untuk mencongkel kotak amal musala tersebut. Kini, RA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(iws/nor)