Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa menjelaskan kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (26/5/2025). 30 tabung LPG 3 kilogram tersebut milik korban I Made Widana.
Pencurian bermula saat DS mengajak S mencuri tabung gas di toko milik Widana di Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada pada Selasa (23/5/2023). DS yang sudah lama bekerja di TKP berhasil menggasak 30 tabung LPG dengan cara memanjat tembok.
"DS ini memang sudah tahu kondisi toko karena sudah lama bekerja di tempat itu," kata Yasa, Selasa (30/5/2023).
Yasa menyebut modus DS dan S mencuri 30 tabung LPG itu menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter. DS berperan sebagai eksekutor dan S berperan mengintai situasi di luar toko korban.
Dari 30 tabung LPG yang dicur, delapan di antaranya dijual seharga Rp 800 ribu. Uang tersebut digunakan bermain slot.
"Peran DS masuk ke dalam, ke dalam toko gudang penyimpanan tabung, dengan cara memanjat pagar. Sementara S ini menunggu di luar berjaga dan mengangkut gas dengan motor ke TKP lain," jelas Yasa.
Dari hasil penyelidikan sementara, delapan tabung LPS yang dicuri DS dan S ternyata dijual ke pengepul sebesar Rp 100 ribu per tabung.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 tabungLPG 3 kilogram yang belum laku terjual. Selain itu, penyidik mengamankan satu unit kendaraan pelaku jenis Yamaha Jupiter yang digunakan untuk mengangkut tabungLPG tersebut.
"Sementara pengakuan pelaku uang hasil jual tabung dipakai untuk main judi slot," kata Yasa.
Di depan petugas, DS mengaku melakukan pencurian karena sudah mengetahui seluk beluk toko Widana. Bahkan, DS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian tabung gas selama mengundurkan diri dari toko milik Widana.
"Sudah 5 kali. Ini yang terakhir. Jadi uang itu kami pakai beli kebutuhan sehari-hari dan untuk main judi slot," kata DS.
"Jadi saya memang bekas karyawan di situ. Kami berdua juga sudah kecanduan judi slot. Tidak pakai sabu atau minuman alkohol," singkat DS dan S.
Kini, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun kurungan.
(nor/hsa)