Penyidik Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan DO alias DOA dan Y alias Mama Lia sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). DO dan Y merekrut dan mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. DO dan Y ditangkap di Ende pada 5 Juni 2023.
"Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ende," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Sabtu (17/6/2023).
Yance mengatakan DO dan Y dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta," tegas Yance.
Yance mengatakan DO dan Y menjanjikan pekerjaan di Arab Saudi kepada korbannya dengan upah Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan. Keduanya mendapat keuntungan hingga Rp 2 juta-Rp 5 juta untuk setiap pengiriman PMI ke Arab Saudi.
Ia mengatakan DO dan Y menjadi calo perekrutan dan pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak 2021. Keduanya telah mengirim 33 PMI ke Arab Saudi.
Calon PMI terlebih dahulu ditampung di Jakarta selama 3-4 minggu menunggu pengurusan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. " Untuk tersangka DO alias DOA telah mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI," kata Yance.
Ia mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan TPPO oleh DO dan Y. Ia meminta semua pihak untuk menghentikan perekrutan dan pengiriman PMI secara ilegal.
Masyarakat juga diminta tak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar daerah atau luar negeri. "Imbauan agar yang masih melakukan praktek TPPO dengan mengirim PMI nonprosudural agar segera hentikan," tandas Yance.
(nor/bir)