detikBali
Buleleng

Aneh, Warga Miskin Wajib Punya NPWP untuk Dapat Bansos

Terpopuler Koleksi Pilihan
Buleleng

Aneh, Warga Miskin Wajib Punya NPWP untuk Dapat Bansos


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Rapat DPRD Buleleng bersama OPD terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).
Foto: Rapat DPRD Buleleng bersama OPD terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah yang perlu dibenahi. Salah satunya, syarat penerima bansos dan hibah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), meski warga miskin.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan pentingnya penetapan standar satuan harga agar penyaluran bansos tidak berjalan semrawut dan berbeda-beda di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penegasan itu disampaikan dalam rapat DPRD Buleleng bersama OPD terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menilai selama ini belum semua OPD memiliki standar harga yang jelas. Akibatnya, mekanisme permohonan hibah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berpotensi tidak seragam dan rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

"Standar satuan harga ini mutlak diperlukan. Semua OPD, termasuk Dinas PU dan dinas teknis lainnya, harus punya acuan harga yang jelas supaya mekanisme hibah tertib, transparan, dan tidak berbeda-beda," tegas Arya.

Tak hanya soal harga, DPRD Buleleng juga menyoroti kebijakan mewajibkan NPWP bagi seluruh penerima bantuan sosial. Arya mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak perpajakan, NPWP pada prinsipnya hanya digunakan satu kali dalam proses bantuan.

Namun, DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat miskin, petani, atau warga kecil yang terpaksa membuat NPWP hanya demi memenuhi syarat bansos atau hibah.

"Yang kami khawatirkan, masyarakat kecil yang sebenarnya tidak layak menjadi wajib pajak justru tercatat sebagai wajib pajak aktif. Kalau tidak lapor SPT, nanti malah bermasalah secara administrasi pajak," katanya.

Arya menambahkan mekanisme hibah sejatinya menjadi instrumen DPRD untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang bersifat kecil namun mendesak. Terlebih, banyak usulan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak bisa langsung direalisasikan akibat keterbatasan fiskal daerah.

"Kami tetap berpikir bijak. Hibah ini adalah perpanjangan dari pokir DPRD. Di tengah kondisi fiskal daerah yang menurun, tata kelola yang baik menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.




(hsa/hsa)










Hide Ads