PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengeklaim sudah menyetorkan dana bagi hasil dari keuntungan bersihnya kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Klaim itu sekaligus menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bagi hasil yang termaktub di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Minerba.
Vice President Corporate Communications PT AMNT Kartika Octaviana mengungkap bahwa perusahaan menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, baik di level pusat maupun daerah.
"Seluruh kewajiban keuangan dan perpajakan yang berlaku selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipantau erat oleh pemerintah," ungkap Vina, kepada detikBali, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, lanjut dia, PT AMNT juga selalu melaporkan kegiatan dan bekerja erat dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mengenai penerapan peraturan.
Ia menilai rekomendasi BPK terkait setoran dana bagi hasil diarahkan kepada Pemprov NTB. Karenanya, PT AMNT akan menunggu arahan dari Pemprov NTB.
Vina juga menolak berkomentar lebih jauh. "Tentunya kami akan mendiskusikan seluruh kepatuhan kewajiban dalam kooridnasi rutin dengan pemerintah, baik provinsi maupun kementerian terkait," imbuh dia.
Menjawab hal itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerangkan bahwa rekomendasi BPK sebagai lembaga pengawas keuangan cukup kredibel. Tidak akan sembarangan. Bahkan, rekomendasi BPK itu telah melalui serangkaian analisis.
"Ini kan masukan BPK (setoran dana bagi hasil yang belum disetor PT AMNT kepada Pemprov NTB). BPK nggak mungkin ngomong ngawur. Ini kan lembaga pemerintah yang sangat kredibel, masak ngasih masukan nggak benar," jelasnya seraya mengaku belum mendapatkan laporan rinci ihwal hal tersebut.
"Tapi saya belum dapat laporan yang rinci, nanti salah merespons juga," katanya melanjutkan.
Politikus PKS itu berjanji akan mengkaji setoran dana bagi hasil PT AMNT dengan membentuk tim khusus. Ia juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.
"Kami konsultasikan dulu dengan Kemenkeu bagusnya bagaimana, sehingga prosesnya benar, jelas. Jangan terkesan punya harapan, padahal nggak ada," tutur Zulkieflimansyah.
"Yang jelas, BPK nggak mungkin melontarkan masukan nggak benar," katanya mengingatkan.
Selain Pemprov NTB, ia menambahkan seharusnya dana bagi hasil dari keuntungan PT AMNT juga dinikmati oleh 10 kabupaten/kota di NTB. Salah satu yang paling besar itu porsinya di Kabupaten Sumbawa Besar (KSB).
"KSB itu paling besar porsinya empat persen. Kami hanya 1,1 persen. Begitu juga dengan sembilan kabupaten/kota yang lain, (seharusnya) dapat juga," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang mengatakan dana bagi hasil itu berkisar 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT periode 2020-2022.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB Tahun 2022 di Kantor DPRD NTB, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan Pasal 129 ayat 2 UU Minerba, sambung Pius, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Adapun, pada 2020 seharusnya Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 6,71 juta dolar AS atau setara Rp 104,62 miliar.
Sedangkan, dana bagi hasil keuntungan tahun setelahnya belum diketahui, mengingat laporan keuangan perusahaan 2022 belum dipublikasikan. "Bagi hasil keuntungan bersih 2022 lalu diperkirakan jauh lebih besar tahun sebelumnya," imbuhnya, Kamis.
Oleh karenanya, BPK merekomendasikan Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan PT AMNT.
(BIR/gsp)