AMNT Dilaporkan, Diduga Kongkalikong Sama Pemkab Bikin Bandara Mangkrak

Sumbawa Barat

AMNT Dilaporkan, Diduga Kongkalikong Sama Pemkab Bikin Bandara Mangkrak

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 19 Apr 2023 12:46 WIB
AMNT Dilaporkan, Diduga Kongkalikong Sama Pemkab Bikin Bandara Mangkrak
Ilustrasi. PT AMNT dilaporkan ke Kejati NTB atas dugaan persekongkolan dengan Pemkab Sumbawa Barat menutupi proyek bandara mangkrak di Sekongkang. (Grandyos Zafna).
Sumbawa Barat -

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat). Dalam laporan, AMNT diduga bersekongkol dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menutup-nutupi proyek bandara mangkrak di Kecamatan Sekongkang.

Tim Kuasa Hukum Amanat Yan Mangandar menduga ada indikasi korupsi antara AMNT dengan Pemkab KSB yang mengakibatkan proyek bandara mangkrak.

Karenanya, Yan mendorong Kejati NTB menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dari proses pembangunan dan pembelian lahan bandara di Sekongkang dari pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yan mengatakan pengembangan infrastruktur bandara pun mangkrak sampai saat ini. Proses pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaannya juga membatalkan hibah ke Kementerian Perhubungan karena menggunakan skema pembiayaan sewa bandara senilai Rp 500 juta.

"Atas dasar ini, Pemkab KSB mengeluarkan pembiayaan untuk mengoptimalkan fasilitas bandara yang menjadi indikasi kerugian keuangan daerah," tutur Yan, Rabu (19/4/2023).

ADVERTISEMENT

Besaran anggaran perencanaan dan pengembangan bandara, ia melanjutkan menelan biaya besar di luar anggaran yang telah dikeluarkan untuk membeli/mengambil alih bandara di Sekongkang dari pihak swasta. Lebih rinci, anggaran yang telah dikucurkan untuk pemenang tender, CV Geo Techno Design, menggunakan APBD 2014 sebesar Rp 120 juta.

"Kemudian, ada biaya pengawasan peningkatan bandara dari APBD 2014 dimenangkan oleh CV Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp 100 juta," terang Yan.

Selanjutnya, biaya peningkatan bandara melalui APBD 2014 dimenangkan oleh PT Istana Persahabatan Timur Rp 7 miliar.

Namun, Yan menduga seluruh kegiatan peningkatan bandara dilakukan tanpa mengantongi studi kelayakan, rencana induk bandara (RIB), dan izin registrasi di Ditjen Perhubungan Udara.

"Dugaan ini dilihat dari biaya belanja jasa konsultansi untuk studi kelayakan Bandara Sekongkang dalam APBD 2017 yang dimenangkan PT Tambora Setia Jaya Rp 149 juta. Di sana juga ada biaya RIB melalui APBD Perubahan 2017 dimenangkan PT Amethys Utama sebesar Rp 1,1 miliar," jelasnya.

Anggaran itu dikeluarkan berdasarkan izin registrasi di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar pada 2015 bernomor 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat.

"Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, kami minta Kejati NTB untuk mendalami. Karena, seluruh biaya yang dikeluarkan ternyata tidak memberi manfaat sama sekali. Alias mangkrak," tegas Yan.

Yan juga mendesak Kejati NTB mendalami tindakan Pemkab KSB yang justru urung menghibahkan Bandara Sekongkang ke Kemenhub dengan dalih telah dicapainya kesepakatan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penunjang bandara dengan pemegang saham PT AMNT.

"Jadi, ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Bupati KSB Musyafirin dengan pemegang saham PT AMNT di Jakarta pada Rabu, 22 Maret 2017," imbuh dia.

Bahkan dari hasil investigasi, ditemukan persoalan sejak 2019 lalu di mana PT AMNT telah bekerja sama mengelola Bandara Sekongkang yang justru menimbulkan pertanyaan ke mana anggaran tersebut digunakan.

"Diperuntukkan untuk apa? Faktanya, PT AMNT tidak pernah membangun fasilitas pendukung lainnya serta menggunakan bandara itu," kata Yan.

"Jadi, kami menduga ini merupakan akal-akalan mengelabui mangkraknya bandara di Sekongkang. Karena justru PT AMNT membangun Bandara Kiantar di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, KSB," lanjut Yan.

Tutup-tutupi Bandara Mangkrak

Aktivis Anti Mafia Tambang datangi kantor PBB. Mereka menyerahkan data kejahatan korporasi serta pelanggaran HAM perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara. Ilustrasi. PT AMNT dilaporkan ke Kejati NTB atas dugaan persekongkolan dengan Pemkab Sumbawa Barat menutupi proyek bandara mangkrak di Sekongkang. (Grandyos Zafna).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemkab KSB dalam lima tahun ke depan sejak 2019, Pemkab KSB menerima uang dari PT AMNT sebesar Rp 500 juta yang berasal dari dana segar perusahaan.

Anggaran itu merupakan buah kerja sama pengelolaan sewa bandara di Sekongkang. Hal ini merujuk dari terbitnya Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara Pemda dan PT AMNT.

"Soal-soal tadi, kami minta Kejati NTB untuk memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah membuang anggaran daerah yang mengakibatkan kerugian negara," terang Yan.

Yan juga menekankan mengenai keterlibatan PT AMNT yang diduga menutup-nutupi bandara mangkrak dengan skema sewa.

"Secara logika, sulit diterima menyewa bandara selama lima tahun dengan nilai Rp 500 juta. Padahal, tidak digunakan sama sekali atau mangkrak. Atas fakta ini, dugaan kami PT AMNT dan pemda bersama-sama melakukan tindak pidana," ungkapnya.

detikBali telah berusaha menghubungi Bupati KSB Musyafirin, namun yang bersangkutan belum menanggapi.

Sementara itu, Vice President Corporate Communications PT AMNT Kartika Octaviana mengaku baru mengetahui laporan yang dilakukan Amanat melalui Yan ke Kejati NTB. "Saya baru soal laporan ini. Kami akan pelajari dulu," katanya merespons detikBali.

Ia berjanji akan memberikan jawaban setelah berkomunikasi dengan perusahaan. "Segera kami update," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads