Buntut Inpres 1/2025, DPRD Minta Pemprov NTB Coret Anggaran Rp 400 Miliar

Buntut Inpres 1/2025, DPRD Minta Pemprov NTB Coret Anggaran Rp 400 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 11 Feb 2025 19:24 WIB
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mencoret anggaran Rp 400 miliar dari APBD 2025. Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman alias Acip menjelaskan pemerintah pusat memangkas dana alokasi khusus (DAK) untuk NTB sebesar Rp 127 miliar. Sedangkan, dana alokasi umum (DAU) dipotong sebesar Rp 20 miliar.

"Bahkan anggaran revitalisasi Pelabuhan Carik di Lombok Utara itu dicoret," ujar Acip saat dijumpai di kantor DPRD NTB, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa komponen anggaran yang berasal dari DAK 2025 yang dipotong oleh pemerintah pusat. Antara lain perbaikan jalan, transportasi, irigasi pertanian, hingga kelautan. "Kecuali DAK di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tidak dipangkas," imbuh Acip.

Berdasarkan data, Acip melanjutkan, Pemprov NTB memiliki kekurangan belanja wajib pada 2025 yang belum dialokasikan sebesar Rp 53 miliar. Angka itu muncul dari kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan para aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan temuan DPRD NTB, dia melanjutkan, Pemprov NTB belum membayarkan gaji pegawai honorer pada Desember 2024 sebesar Rp 17 miliar. Selain itu, Pemprov NTB juga belum membayar bonus atlet mencapai Rp 12 miliar hingga dana bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp 76 miliar.

"Jadi perkiraan kasarnya ditambah efisensi itu ada Rp 400 miliar. Saya pikir ini harus dicoret, harus dialokasi melalui perubahan penjabaran APBD 2025 sesuai instruksi Inpres Nomor 1," imbuhnya.

Acip lantas membeberkan beberapa pekerjaan yang melewati batas waktu pada tahun 2024 belum dibayarkan oleh beberapa dinas di NTB yang mencapai ratusan miliar rupiah. Termasuk proyek di Dinas PUPR NTB dan rumah sakit sebesar Rp 265 miliar.

Di sisi lain, ia menyebut ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 144 miliar pada tahun 2024. "Kami ingatkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada pekerjaan lewat tahun, sudah melewati batas waktu. TAPD jangan sekali menutup semua kekurangan itu menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) mencapai Rp 460 miliar itu untuk menutup kekurangan ini," kata Acip.

Acip mendesak TAPD segera melakukan efisensi anggaran, yakni memotong belanja untuk program yang tidak sesuai program prioritas sesuai Inpres 1/2025. Dia menyarankan gubernur-wakil gubernur NTB terpilih untuk segera menggeser anggaran melalui sumber lain untuk menutup semua kekurangan tersebut pada perubahan penjabaran APBD.

"Jadi tidak perlu menunggu APBD perubahan. Serahkan saja nanti kepada Gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal. Saya merasa yakin itu bisa dilakukan," pungkas politikus Partai Perindo itu.




(iws/iws)

Hide Ads