Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Besarannya mencapai Rp 95 miliar.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ervan Anwar, mengatakan THR ASN paling lambat dicairkan sebelum libur Lebaran 27 Maret 2025. Pengajuan THR di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencapai 50 persen.
"Karena OPD langsung yang mengajukan permohonan THR. Ini sudah 50 persen ya. Tinggal kami menunggu pembayaran," ujar Ervan di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain THR, Pemprov NTB juga telah menganggarkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk 12.108 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"TPP kami anggarkan Rp 25 miliar. Jadi masing-masing ASN itu dapat TPP tergantung golongan berdasarkan aturan," terang Ervan.
Ervan mengatakan besaran TPP yang diberikan sesuai jabatan. Menurutnya, TPP paling besar diterima oleh eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi. "Ya paling tinggi sekda sesuai dengan ketentuan," jelas Ervan.
(iws/dpw)