Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB Tahun Anggaran 2022. Predikat WTP ini sudah 12 kali berturut-turut diperoleh NTB sejak 2011 silam.
Namun, BPK memberikan catatan kepada NTB. Anggota VI BPK Pius Lustrilanang menyebut kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Defisit anggaran NTB tahun lalu tembus Rp 570,93 miliar. "Atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan," tuturnya dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD NTB, Mataram, Rabu (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka defisit anggaran tersebut, sambung Pius, melampaui ambang batas seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal, maksimal defisit anggaran dipatok 4,4 persen. Oleh karenanya, NTB diminta untuk menyehatkan postur APBD 2023.
"BPK merekomendasikan kepada Gubernur bersama DPRD NTB agar menyehatkan postur APBD 2023 dengan memperhatikan batas maksimal defisit anggaran," jelas Pius.
Selain itu, Pemprov NTB juga diminta menentukan belanja daerah dengan memperhatikan skala prioritas, termasuk menyelesaikan sisa utang jangka pendek di APBD 2023.
Menanggapi itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku akan mempelajari poin-poin rekomendasi yang diberikan BPK. Ia sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah ialah amanah yang dititipkan rakyat kepada pemerintah daerah.
"Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan, bisa memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat," imbuh dia.
WTP ke-12
Tak lupa, Zulkieflimansyah mensyukuri predikat WTP yang diberikan BPK. Apalagi, WTP ini merupakan ke-12 kalinya yang diperoleh NTB sejak 2011 silam.
"Alhamdulillah, yang menjadi harapan kami untuk kembali meraih prestasi membanggakan terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov NTB 2022 dapat tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Atensi positif ini, sambung dia, akan memberi kepercayaan diri dan menjadi penyemangat bagi Pemprov NTB. Terutama, untuk melanjutkan pengelolaan keuangan daerah yang kian baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB.
Pius kembali mengingatkan WTP yang diperoleh NTB berdasarkan pada tiga hal. Pertama, kesesuaian standar akuntansi pemerintah. Kedua, kecukupan pengungkapan, dan ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Termasuk juga, efektivitas sistem pengendalian internal. "Pemprov NTB telah meraih opini WTP 12 kali berturut-turut. BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov NTB atas pencapaiannya," puji Pius.
(BIR/gsp)