PT GNE Klaim Kooperatif Saat Kantornya Digeledah Kejati NTB

PT GNE Klaim Kooperatif Saat Kantornya Digeledah Kejati NTB

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 08 Mei 2025 14:58 WIB
Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP, saat ditemui media seusai jaksa menggeledah kantornya, Kamis (8/5/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP, saat ditemui media seusai jaksa menggeledah kantornya, Kamis (8/5/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Manajemen PT Gerbang NTB Emas (GNE) buka suara seusai kantornya digeledah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis siang (8/5/2025). PT GNE mengeklaim kooperatif saat penggeledahan itu.

"Ya artinya PT GNE kooperatif terhadap pemeriksaan Kejati NTB," ujar Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP, kepada detikBali.

Jaelani mengatakan PT GNE tidak akan menutup informasi dalam pemeriksaan yang akan dilakukan Kejati NTB nantinya. PT GNE juga akan memberikan data yang dibutuhkan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan tutup informasi. Kami berikan semaksimal yang kami bisa," terang Jaelani.

Kasus Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Gili Trawangan ini bergulir sejak Samsul Hadi menjabat sebagai Direktur PT GNE. Samsul Hadi merupakan terpidana kasus pengeboran air di Gili Trawangan.

ADVERTISEMENT

Sesuai amanat direktur PT GNE, Jaelani melanjutkan, semua direksi yang akan diperiksa diminta tetap kooperatif. "Yang penting kami kooperatif terhadap kejaksaan," ucap Jaelani.

Di sisi lain, Jaelani mengungkapkan tidak mengetahui kerja sama antara PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam pengelolaan SPAM Gili Trawangan. Bahkan, diisukan kerja sama itu tidak melibatkan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB.

"Tetapi, segala yang dilakukan tetap kami sampaikan ke pemprov. Tiap tahun kami sampaikan perkembangan. Jadi, tetap ada pembinaan dari Biro Ekonomi," ujar Jaelani.

Jaelani juga menegaskan kontrak kerja sama antara PT GNE dan PT BAL sudah memenuhi prosedur. Namun, kontrak kerja sama itu sudah diputus. Pemutusan kerja sama itu bukan karena tak ada keuntungan. Profit, kata dia, tetap ada. Namun, Jaelani mengaku tak mengetahui nominal keuntungan itu.

Namun, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2024, keuntungan dari hasil kerja sama antara PT GNE dengan PT BAL belum disetorkan ke kas daerah. "Belum disetorkan ke daerah. Terhitung utang," ungkap Jaelani.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GNE digeledah 10 penyidik Pidsus Kejati NTB. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan hal serupa di kantor Biro Perekonomian Setda NTB.

Pantauan detikBali di lokasi, satu boks dokumen diamankan oleh jaksa penyidik dari kantor PT GNE sekitar pukul 11.45 Wita. Dokumen itu dibawa ke kantor Kejati NTB.

Penggeledahan kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Setda NTB dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT GNE dengan PT BAL.

"Penggeledahan dilakukan setelah adanya izin dari pengadilan Negeri Mataram," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads