AMNT Respons Tudingan Kongkalikong Sama Pemkab Bikin Bandara Mangkrak

Sumbawa Barat

AMNT Respons Tudingan Kongkalikong Sama Pemkab Bikin Bandara Mangkrak

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 27 Apr 2023 17:57 WIB
PT AMNT membantah tudingan bersekongkol dengan Pemkab KSB menutup-nutupi proyek bandara mangkrak di Sekongkang.
PT AMNT membantah tudingan bersekongkol dengan Pemkab KSB menutup-nutupi proyek bandara mangkrak di Sekongkang. (Dok. Istimewa).
Sumbawa Barat -

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membantah tudingan bersekongkol dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menutup-nutupi proyek bandara mangkrak di Kecamatan Sekongkang. Tudingan itu jadi materi laporan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) beberapa waktu lalu.

Vice President Corporate Communications AMNT Kartika Octaviana menjelaskan sewa Bandara Sekongkang sudah sesuai dengan perencanaan. Vina, sapaan akrabnya, juga menjelaskan penyewaan oleh perusahaan sebagai bentuk pendukung kegiatan operasional, serta contingency plan.

"Artinya, untuk mendukung operasional apabila terjadi kondisi di luar kewajaran (situasi normal). Salah satu contoh contingency plan, antara lain untuk mendukung area lepas landas dan pendaratan helikopter dan seaplane saat volume keluar masuk barang dan karyawan," ujarnya lewat WhatsApp Kamis (27/4/2023) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyewaan Bandara Sekongkang juga dilakukan karena tingginya aktivitas karyawan AMNT, termasuk juga dalam rangka emergency apabila diperlukan.

"Jadi, saat proses konstruksi smelter yang pada awalnya diperkirakan terjadi tahun 2000, karena COVID-19 membuat aktivitas keluar masuk barang dan karyawan untuk konstruksi smelter jadi mundur," lanjut Vina.

ADVERTISEMENT

Bahkan, Vina melanjutkan dalam perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Juga jadi bagian dari proses audit berkala yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemkab KSB," terang dia.

Dalam hal ini, ia menegaskan AMNT selalu menjalankan bisnis operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.

"Perlu juga menjadi catatan bahwa AMNT senantiasa terus mendukung pengembangan dan pembangunan ekonomi wilayah KSB," jelas Vina.

Sebelumnya, Tim Hukum Amanat Yan Mangandar resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi pembangunan bandara Sekongkang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Selasa, 18 April lalu.

Menurut Yan, dalam laporannya, Amanat mendorong Kejati NTB untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara pada proses pembangunan dan pembelian lahan Bandara Sekongkang dari pihak swasta.

Pasalnya, pengembangan infrastuktur Bandara Sekongkang sampai hari ini mangkrak. Lalu, membatalkan proses hibah ke Kementerian Perhubungan dengan skema pembiayaan sewa Bandara Sekongkang sebesar Rp 500 juta.

"Jadi, atas dasar ini Pemkab KSB mengeluarkan pembiayaan untuk mengoptimalkan fasilitas bandara yang justru menjadi indikasi kerugian terhadap keuangan daerah," kata Yan, Rabu (19/4/2023) pagi.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads