Ratusan orang dari aliansi gabungan aktivis melakukan aksi massa di depan Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (5/6/2023). Mereka menuntut pencopotan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Koordinator aksi bernama Asmuni membeberkan tujuh poin tuntutan massa. "Kami lihat Dirut PDAM ini tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Banyak dana bersumber dari CSR dipakai untuk kepentingan pribadi Pak Dirut," kata Asmuni di depan Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (5/6/2023).
Poin pertama dalam tuntutan tersebut, jelas Asmuni, mendesak PDAM menurunkan tarif air yang dinilai mencekik pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, demonstran menurut transparansi alur dan mekanisme pemanfaatan retribusi sampah di PDAM Giri Menang. Poin ketiga, meminta tim pengawas melakukan audit independen soal pengelolaan dana keuangan di PDAM Giri Menang.
Poin keempat, meminta penjelasan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Poin kelima kami minta agar Pak Dirut dicopot sesuai rekomendasi DPRD Lombok Barat yang ditandatangani oleh delapan fraksi dari sembilan fraksi," kata Asmuni.
Selanjutnya, Pemda Lombok Barat diminta segera menyetorkan dividen 2023 ke Pemda Lombok Barat. "Kami juga menuntut agar Pemda membatalkan acara jalan sehat yang digelar Dirut yang terindikasi bermuatan politis. Ini sepertinya dimanfaatkan oleh Dirut mengarah kepada agenda politik praktis," urai Asmuni.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat Ilham mengatakan tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.
"Kami akan meneruskan informasi ini dalam jangka waktu yang cepat untuk dibicarakan dan disampaikan ke pembina kami sekaligus Bupati Lombok Barat," kata Ilham.
Menurut Ilham, salah satu poin tuntutan, yakni pencopotan Dirut PDAM harus berlandaskan undang-undang yang berlaku.
"Sekali lagi saya akan meneruskan tuntutan ini ke pimpinan. Kami tidak bisa sampaikan di sini. Kami akan luruskan soal tuntutan ini," katanya.
Ilham menjelaskan jumlah saham Pemda Lombok Barat di PT PDAM Giri Menang sebesar 54 persen. Sisanya, 46 persen, dipegang oleh Pemerintah Kota Mataram.
"Soal apa-apa yang dituntut ini akan kami sampaikan. Karena segala tuntutan ini harus diputuskan melalui mekanisme rapat umum. Semua ini kan ditentukan pada rapat itu kan. Nanti kami sampaikan," katanya.
Ilham juga mengaku sebagai pelanggan tetap PT PDAM Giri Menang. Dia mengaku selama ini tidak pernah mengeluhkan tarif air. Soal keluhan warga, dia mengaku akan menyampaikan kepada Dirut PDAM.
"Nanti kami sampaikan keluhan masyarakat. Karena kan kami selalu menyampaikan keluhan warga. Kami juga pelanggan, kalau ada keluhan saya sampaikan," ujarnya.
Dia pun akan mendorong tim pengawas perusahaan daerah untuk selalu mengawasi dan melaporkan keluhan masyarakat. "Benar demi keamanan dan kenyamanan juga pengawasan terus kami dorong," tandas Ilham.
detikBali mencoba menghubungi Dirut PT PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini perihal tuntutan massa aksi tersebut. Namun, Zaini belum menanggapi pertanyaan hingga Senin (5/6/2023) siang.
Sebelumnya, Zaini juga sempat dipanggil DPRD Lombok Barat terkait usulan pemecatan. Namun, dia tidak hadir.
Zaini menanggapi santai soal itu. Ia mengaku tidak mempersoalkan usulan tersebut. "Tidak masalah. Yang jelas, proses pergantian punya prosedur yang diatur regulasi. Kalau masalah nggak hadir diundang, terus keluar rekomendasi (pemberhentian), ya nggak apa-apa," kata Zaini, Jumat (19/5/2023).
Regulasi yang dimaksudkan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Dalam nomenkaltur tersebut, kata Zaini, diatur sejumlah alasan yang dapat mengakibatkan direksi BUMD dapat dicopot.
Pertama, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kedua, terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan. Ketiga, mengundurkan diri. "Ini kan jelas, tidak ada yang saya langgar," bebernya kala itu.
(hsa/gsp)