Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Lalu Ahmad Zaini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Laporan itu dibuat oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB Zainuddin pada Senin (22/5/2023).
Menurut Zainuddin, laporan itu buntut temuan dana CSR perusahaan sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan aksi bagi-bagi sembako untuk kepentingan pribadi Ahmad Zaini.
"Kami laporkan hari ini ke Kejari Mataram. Kami minta Kejari menelusuri sumber dana yang digunakan bagi-bagi sembako ini. Di situ ada kalender, baju, beras, dan lain sebagainya yang dibagikan," kata Zainuddin, Senin sore di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainuddin, Ahmad Zaini juga diduga sengaja menaikkan tarif PDAM yang tidak memiliki dasar aturan yang berlaku. Bahkan, LIRA mengajukan surat permohonan hearing kepada Ahmad Zaini pun tidak ditanggapi.
Dia menduga dalam temuan investigasi, kenaikan tarif itu dilakukan untuk meraup keuntungan yang digunakan untuk bagi-bagi sembako di 20 desa di Lombok Barat.
"Setelah kami hitung itu uang itu capai angka Rp 3,5 miliar. Kami belum tahu sumber dananya dari mana. Ada juga mobil relawan Pak Dirut ini yang dipakai bagi-bagi sembako," katanya.
"Kami sudah datang dua kali ke PDAM ke kantornya tidak diterima. Saya kira Pak Dirut sudah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi," tegas Zainuddin.
Dalam laporan tersebut, LIRA membawa sejumlah alat bukti nota pembayaran air PDAM dari warga dan dokumentasi aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini di sejumlah desa sejak Ramadhan 2023.
"Dugaan ini tidak lepas dari dugaan adanya korupsi. Kalau ini sumber dana CSR, maka harus dijelaskan pakai dana itu. Kalau dana pribadi harus dijelaskan. Ini kan atas nama pribadinya menyalurkan uang PDAM dengan bagi-bagi sembako," kata Zainuddin.
Terpisah, Direktur Utama PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini membantah menggunakan uang CSR perusahaan dalam rangka aksi bagi-bagi sembako di 20 desa di Lombok Barat. Zaini mengeklaim uang Rp 3,5 miliar itu murni keluar dari kantong pribadinya.
"Tidak apa-apa mereka tuduh saya bagi-bagi sembako pakai uang PDAM," kata Zaini.
Menurut dia, aksi bagi-bagi sembako itu murni hanya urusan pribadi karena berniat membantu warga kurang mampu. Dia merasa masalah bagi-bagi sembako yang dibawa ke ranah hukum itu karena memasuki tahun politik.
"Itu tidak benar. Memang mereka sempat minta buat ketemu saya. Tapi untuk apa saya buktikan itu kan uang pribadi saya," ungkap Zaini.
Zaini pun menegaskan laporan dugaan penggunaan uang perusahaan untuk bagi-bagi sembako itu adalah tuduhan yang tidak jelas dan tidak berdasar.
"Ya mustahil saya melakukan itu. Karena itu (bagi-bagi sembako pakai uang perusahaan) adalah cara-cara yang tidak benar-benar. Kalau mereka sudah lapor silakan dibuktikan saja," pungkas Zaini.
(nor/bir)