Bupati Lombok Barat Respons Usulan Pemecatan Dirut PDAM Giri Menang

Mataram

Bupati Lombok Barat Respons Usulan Pemecatan Dirut PDAM Giri Menang

Helmy Akbar - detikBali
Sabtu, 20 Mei 2023 15:14 WIB
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menilai PDAM Giri Menang tidak hanya dimiliki oleh Lombok Barat, tapi juga Kota Mataram.
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menilai PDAM Giri Menang tidak hanya dimiliki oleh Lombok Barat, tapi juga Kota Mataram. (Helmy Akbar/detikBali).
Mataram -

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid angkat suara soal usulan pemecatan Direktur Utama PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini oleh DPRD Lombok Barat. Menurut Fauzan, pemberhentian pemimpin BUMD tidak bisa sepihak dan harus lebih dulu mempelajari poin-poin argumentasi pengusul.

Ia menjelaskan PDAM Giri Menang merupakan BUMD tidak hanya dimiliki oleh Lombok Barat, tetapi juga Kota Mataram. Oleh karenanya, kesepakatan harus berdasarkan dua pemerintah kabupaten (pemkab) tersebut.

Selain itu, dia mengaku belum menerima surat rekomendasi atau usulan pemecatan Zaini. "Setelah kami terima nanti kami pelajari terkait alasannya. Apakah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada detikBali, Sabtu (20/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pasti, lanjut Fauzan, membicarakan BUMD berarti mengukur kinerjanya. Sehingga, perlu dilihat pimpinan BUMD tersebut kinerjanya selama ini menunjukkan tren positif atau tidak. "Kinerja perusahaannya bagaimana, apakah positif atau tidak?" jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua 1 DPRD Lombok Barat Nurul Adha membacakan surat usulan agar Zaini diberhentikan. Surat tersebut ditandatangani delapan dari sembilan fraksi yang ada. Permasalahannya, lantaran Zaini kerap tidak memenuhi undangan DPRD Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan ketidakhadiran Dirut PT Air Mineral Giri Menang (PDAM) Lalu Ahmad Zaini untuk memenuhi undangan DPRD dalam kapasitas, tugas, dan tanggung jawabnya hingga beberapa kali, termasuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Anggaran 2022," imbuh dia, Jumat (19/5/2023).

Menurut Nurul, Zaini tidak layak menjadi seorang pemimpin BUMD yang merupakan mitra kerja DPRD. Seharusnya, kata Nurul, Zaini lebih mendahulukan undangan rapat DPRD sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dibandingkan kepentingan-kepentingan lainnya.

"Kami melihat Zaini sibuk dengan urusan yang lain yang tidak berkaitan dengan tugas, pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin perusahaan daerah," tutur Nurul saat membacakan surat usulan itu di ruang rapat utama DPRD Lombok Barat.

Zaini juga dinilai tidak menghargai, bahkan melecehkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol. "Karenanya, fraksi gabungan sepakat mengusulkan agar Dirut PDAM Zaini untuk diberhentikan," tegas Nurul.

Menanggapi hal itu, Zaini merespons dengan santai. Ia mengaku tak mempersoalkan surat usulan tersebut. "Tidak masalah. Yang jelas, proses pergantian punya prosedur yang telah diatur regulasi," katanya.

Bahkan, ia mengeklaim kinerjanya tidak terganggu. Ia mengaku sedang fokus melakukan kerja sebagai Dirut PDAM Giri Menang. "Saya fokus bekerja melaksanakan tugas. Tidak melanggar aturan. Semua (keputusan) saya serahkan kepada RUPS. Saya yakin pemilik akan mengambil keputusan sesuai aturan yang ada," tandasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads