
Pembatasan Hak Politik Mantan Napi Korupsi
Putusan MA untuk memberikan jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilu bukanlah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Putusan MA untuk memberikan jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilu bukanlah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
MA mengabulkan permohonan keberatan judicial review yang diajukan ICW dkk. KPU mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA tersebut.
Bawaslu NTB menilai dokumen pendaftaran eks napi korupsi Muhir harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akan mengawasi persyaratannya.
Mantan terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi bacaleg DPD.
KPU RI mengakomodasi persyaratan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pemilu 2024.
Eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 nanti.
KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
KPU mengatakan pembahasan ini telah disiapkan untuk dibahas dalam revisi UU Pilkada.
Capres Prabowo Subianto dikritik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin terkait eks napi kasus korupsi dari Partai Gerindra yang nyaleg.
KPU merampungkan revisi Peraturan KPU terkait eks napi koruptor sebagai caleg di pemilu 2019.