
KPK Sebut Gugatan Rp 2,5 M Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik Keliru
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," kata Tessa.
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," kata Tessa.
Ketua KPK, Firli Bahuri bicara soal sejumlah eks napi korupsi daftar jadi bacaleg. Firli pun menjelaskan soal syarat yang harus ditaati eks napi tersebut.
ICW memaparkan data terbaru terkait mantan narapidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg 2024. Dua di antaranya kader PDIP.
KPK mengingatkan putusan MK terkait eks napi korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa hukuman penjara sebelum kembali nyaleg.
Bawaslu NTB menilai dokumen pendaftaran eks napi korupsi Muhir harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akan mengawasi persyaratannya.
Mantan terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi bacaleg DPD.
KPU RI mengakomodasi persyaratan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pemilu 2024.
Eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 nanti.
KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Angelina Sondakh dihukum berapa tahun? Ini penjelasan soal masa hukuman mantan Puteri Indonesia ini.