
KPU Coret Satu Nama Mantan Terpidana dalam Daftar Calon Tetap DPD
KPU mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni.
KPU mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni.
Polemik caleg eks koruptor telah dibatalkan oleh MA, dan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengubahnya. Namun bagaimana sikap KPU?
ICW meminta partai politik mencoret nama bakal calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi dari daftar caleg sementara (DCS).
ICW membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPR. Berikut nama-namanya.
KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara bacaleg DPR. ICW menemukan ada 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. KPU harus umumkan juga dong.
KPK mengingatkan putusan MK terkait eks napi korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa hukuman penjara sebelum kembali nyaleg.
Bawaslu NTB menilai dokumen pendaftaran eks napi korupsi Muhir harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akan mengawasi persyaratannya.
Mantan terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi bacaleg DPD.
Eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 nanti.
KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.