Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk tiga muncikari yang melakukan bisnis prostitusi online di Kota Mataram. Ketiganya ditangkap dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan tiga orang muncikari ditangkap setelah kepolisian menyisir sejumlah tempat hiburan malam.
Ketiga orang muncikari itu masing-masing berinisial YSM (39), YS (23), dan AF (26). "Semuanya kami tangkap di Mataram," tutur Teddy, Jumat malam (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teddy, ketiga orang muncikari itu melancarkan bisnis prostitusi dengan modus menawarkan perempuan kepada pelanggan secara online.
"Kalau dapat satu tamu, mereka dapat sebagian hasil. Jadi, muncikari ini mengambil hasil sebagian," ujar Teddy.
Lebih lanjut ia mengatakan ketiga pelaku juga kerap menawarkan bisnis prostitusi melalui sambungan telpon.
"Biasanya saling tawar. Jika ada pelanggan lain dapat kontak muncikari langsung diproses menjaring pelanggan lain juga," jelasnya.
Sementara itu, untuk tarif sendiri, ketiga pelaku memasang tarif mulai dari Rp 700 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.
Salah satu muncikari asal Mataram inisial AF (26) mengaku baru menjalankan usaha prostitusi online belum genap satu bulan.
AF mengaku baru mendapatkan satu pelanggan dengan untung sebesar Rp 80 ribu dari pekerja seks yang dibayar oleh pelanggan laki-laki hidung belang di Kota Mataram.
"Ya, baru dapat Rp 80 ribu. Saya baru pertama kali bergelut di sini, dengan peran sebagai muncikari. Untuk pelanggan juga baru satu orang," terang dia.
Selama ini, tarif harganya yang dipasang oleh AF kepada pelanggan itu sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Dia juga mengaku lokasi praktik prostitusi itu sendiri tak tetap sesuai dengan kesepakatan pelanggan.
AF memperkerjakan korban RN (19) asal luar Pulau Lombok. Sedangkan, YL memperkerjakan IR (29) asal Lombok. "Untuk pelaku YM mempekerjakan ST (25)," kata Teddy.
Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa satu buah HP, satu buah SIM, dan 23 buah kondom merek Okamoto warna silver, merek Sutra warna merah dan hitam.
"Kami juga amankan satu buah pelicin merk Durex, satu buah lingerie hitam polos dan uang Rp 3,3 juta," ungkap Teddy.
Ketiga muncikari itu disangkakan pasal 296 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Ketiga pelaku juga diancam pasal 506 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
AF bersama dua rekan muncikari lain, yaitu YSM (39) dan YS (23) telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk dimintai keterangan lanjutan.
(BIR/iws)