2 Pelaku Prostitusi di Lombok Barat Diringkus, Modus Spa Plus-plus

Lombok Barat

2 Pelaku Prostitusi di Lombok Barat Diringkus, Modus Spa Plus-plus

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 31 Mar 2023 13:22 WIB
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi pimpin jumpa pers hasil Operasi Pekat Rinjani di Mapolres Lombok Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi pimpin jumpa pers hasil Operasi Pekat Rinjani di Mapolres Lombok Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Barat - Sebanyak 46 tersangka kasus perjudian, minuman keras, dan prostitusi ditangkap di Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan itu berlangsung selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Rinjani 2023 yang berlangsung selama 14 hari.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan operasi Pekat Rinjani tahun 2023 menyasar kejahatan perjudian, prostitusi dan peredaran minuman keras beralkohol.

"Ada 37 tersangka kami amankan. Ada dua pelaku prostitusi. Judi kartu domino 35 tersangka. Sedangkan untuk kasus peredaran miras itu ada sembilan pelaku," katanya, Jumat (31/3/2023).

Menurut Bagus, kedua pelaku prostitusi yang diamankan polisi beralamat di wilayah Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Kedua pelaku berperan sebagai penyedia jasa sewa lokasi dengan spa.

"Dua laporan polisi ini kami tidak temukan anak di bawah umur. Jadi modusnya sengaja membuka layanan spa plus-plus," ungkap Bagus.

Sementara, dari 27 laporan dan sembilan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1.580 botol miras di Lombok Barat. Miras-miras ini diperjualbelikan di hampir semua wilayah Lombok Barat tanpa izin edar dari pemerintah.

Terpisah, KasatResnarkoba Polres Lombok BaratIptuIrvanSurahman mengatakan kasus peredaran miras ilegal di Lombok Barat juga menyebar di hampir semua kecamatan. Namun, kasus terbanyak di KecamatanKediri,Labuapi dan KecamatanBatulayar, Lombok Barat.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku barang bukti kami akan musnahkan segera," ujar Irvan.

Seluruh pelaku miras ilegal diancam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 44 Ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Untuk pelaku judi diancam Pasal 303 KUHP diancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Sedangkan untuk dua pelaku prostitusi, diancam Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 KUHP.


(nor/gsp)

Hide Ads