detikBali

KLH Tegaskan Open Dumping Sampah se-Indonesia Dihentikan per 1 Agustus

Terpopuler Koleksi Pilihan

KLH Tegaskan Open Dumping Sampah se-Indonesia Dihentikan per 1 Agustus


Agus Eka - detikBali

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian LH, Ardyanto Nugroho. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian LH, Ardyanto Nugroho. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026. Penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Bali, melainkan seluruh Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian LH, Ardyanto Nugroho. Kebijakan ini juga memaksa sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk mengelola sampah organik secara mandiri di lokasi usaha masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per 1 Agustus 2026, Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah menargetkan seluruh TPA di Indonesia tidak lagi melakukan praktik open dumping. Yang paling penting adalah kolaborasi kami di Kementerian Lingkungan Hidup dengan pemerintah daerah serta para pemilik perizinan berusaha di sektor pariwisata," kata Ardyanto saat koordinasi pengolahan sampah dengan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe di Puspem Badung, Kamis (7/5/2025).

Ardyanto menerangkan sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA nantinya maksimal 10 persen dan terbatas pada kategori residu. Selebihnya, sampah wajib dikelola oleh masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membebani kapasitas TPA.

ADVERTISEMENT

Hasil pengawasan penanganan sampah menunjukkan tingkat kepatuhan sektor Horeka, khususnya di Bali, masih sangat buruk dengan angka ketidakpatuhan mencapai 100 persen dari 517 entitas yang diperiksa. Di Kabupaten Badung saja, terdapat 401 entitas yang dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah karena terbukti melanggar prosedur pengelolaan lingkungan.

Ardyanto menegaskan langkah ini tidak hanya menyasar wilayah Bali. Menurutnya, hal serupa juga dilakukan secara intensif di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bandung, Jawa Barat.

"Kami sudah lakukan pengawasan di beberapa daerah yang menjadi fokus kami. Salah satunya adalah DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, dan sebagainya. Angka ketaatan di luar daerah tersebut lebih tinggi dari Bali, namun saya harus cek database lagi untuk angka pastinya," pungkasnya.




(iws/iws)










Hide Ads