WNA Ukraina Pemilik KTP Bali Diserahkan dari Polda Bali ke Kejari

Denpasar

WNA Ukraina Pemilik KTP Bali Diserahkan dari Polda Bali ke Kejari

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 31 Mar 2023 19:36 WIB
Barang bukti e-KTP palsu yang disita polisi dari tersangka MR. Foto dikirim Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana
Ilustrasi. Rodion Krynin, WNA Ukraina yang jadi tersangka kasus KTP Bali secara ilegal diserahkan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar. (Dok.istimewa).
Denpasar -

Rodion Krynin, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang jadi tersangka kasus pembuatan KTP Bali secara ilegal telah menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Saat ini, Krynin harus mendekam 20 hari lagi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Denpasar menerima penyerahan satu orang tersangka dari penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan terkait kasus," tutur Eka dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

Eka Suyantha mengatakan pelimpahan Krynin dari Polda hanya untuk dilakukan penahanan saja. Eka tidak menyebut akan ada pemeriksaan lanjutan selama Krynin mendekam di tahanan Kejari Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Di Kejari Denpasar) ditahan saja," kata Eka singkat.

Setelah ditahan di Kejari Denpasar, lanjut Eka, Krynin akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Selama itu, penyidik dari Kejari Denpasar akan melengkapi semua berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Untuk selanjutnya, tim penyidik akan membawa tersangka ke KR (Krynin) ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan. Ia di situ sampai berkas perkara dari Kejari Denpasar masuk ke PN Denpasar," terang dia.

Seperti diberitakan, Krynin tertangkap dan dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan KTP Indonesia secara ilegal. Dalam KTP tersebut, namanya tercantum sebagai Alexander Nur Rudi.

Atas perbuatannya, Krynin terjerat Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.

Selain itu, Kejari Denpasar juga menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(BIR/iws)

Hide Ads