Warga asal Islandia, Valur Blomsterberg, dan kontraktor bangunan Legowo Wisnu Saputro divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Keduanya terbukti menipu direktur utama (Dirut) PT Badak Bali Properties, Dominick Veliko Shapko.
"Menyatakan terdakwa Valur Blomsterberg terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata Hakim Ketua Aulia Ali Reza saat sidang di PN Gianyar, Rabu (13/5/2026).
Aulia mengatakan Legowo juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Valur dan Legowo yang disidang dalam berkas perkara terpisah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Legowo Wisnu Saputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Aulia.
Atas putusan itu, Valur dan Legowo menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Valur dan Legowo dituntut hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan.
"Terhadap putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya.
Majelis hakim menilai Valur dan Legowo memiliki peran berbeda dalam kasus penipuan tersebut. Valur dinilai secara sengaja mendorong Dominick menggunakan jasa Legowo sebagai kontraktor proyek pembangunan vila di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Valur juga meminta Dominick membuat perjanjian tertulis dengan Legowo. Isi perjanjian itu dinilai lebih menguntungkan pihak Legowo dibanding Dominick sebagai Dirut PT Badak Bali Properties.
Dominick sempat diminta merevisi perjanjian tersebut oleh rekan kerjanya. Namun, saran itu tidak dihiraukan bos properti asal Amerika Serikat tersebut.
"Saksi Dominick mempercayakan pengawasan pembangunan vila di Desa Mas kepada Valur. Terdakwa Valur juga mendapat uang sebesar Rp 75 juta tiap bulan atas pengawasan proyek vila itu," kata Aulia.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Dengan anggaran pembangunan vila mencapai Rp 9 miliar, progres proyek yang seharusnya sudah mencapai 90 persen ternyata baru terealisasi sekitar 22 persen.
Kondisi itu diketahui Dominick saat kembali datang ke Bali setelah sempat pulang ke negaranya. Sebelumnya, Valur sempat menjanjikan proyek vila tersebut selesai tepat waktu.
Faktanya, hingga melewati tenggat waktu, pembangunan vila di Desa Mas masih berkutat pada tahap kerangka dan struktur bangunan.
"Masih tahap kerangka dan tahap struktural. Harusnya progresnya lebih besar. Sehingga menimbulkan kerugian di PT Badak Bali Property," katanya.
Majelis hakim menilai perbuatan Valur memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP karena dilakukan dengan niat jahat.
Sementara itu, Legowo dinilai menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat. Selama persidangan, Legowo mengakui seluruh perbuatannya.
Dominick mempercayakan Legowo membangun vila di Desa Mas dengan nilai proyek Rp 13 miliar. Namun, dana yang baru dicairkan sebesar Rp 9 miliar diduga justru disalahgunakan.
Dominick berharap progres fisik bangunan sudah terlihat jelas sebelum sisa dana Rp 6 miliar dicairkan. Namun, sebagian besar dana Rp 9 miliar itu justru digunakan Legowo untuk membeli mobil pribadi, truk, bahan bangunan, hingga mendanai proyek lain di Tanjung Benoa, Badung.
Legowo juga memberikan Rp 1 miliar kepada Valur secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Tidak semua uang Bali Properties untuk pembangunan vila di Desa Mas. Sebagian, sebesar Rp 1 miliar yang diberikan ke Valur. Terdakwa (Legowo) mengaku memberi uang cash back (ke Valur) secara bertahap tiga kali senilai total Rp 1 miliar," katanya.
(dpw/dpw)










































