Hendak Ditangkap, Bandar Sabu Balik Kejar-Tabrak Polisi Pakai Pikap

Lombok Tengah

Hendak Ditangkap, Bandar Sabu Balik Kejar-Tabrak Polisi Pakai Pikap

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 14 Mar 2023 10:51 WIB
Polisi amankan empat pelaku sabu di Lombok Tengah.
Foto: Polisi amankan empat pelaku sabu di Lombok Tengah. Foto: istimewa
Lombok Tengah - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu. Keempat pelaku yaitu S (37) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, N (34) dan S (43) asal Desa Penujak dan A (27) asal Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan dua dari empat orang yang diamankan tersebut diduga sebagai bandar untuk wilayah Lombok Tengah. Keempatnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Hizkia mengatakan penangkapan bandar S berlangsung dramatis. Saat itu S dibuntuti petugas ketika berada di rumah rekannya. Mengetahui keberadaan petugas, S berbalik arah menggunakan pikap dan menabrak petugas.

"Saat itu dua anggota saya hampir terjepit pikap yang dikendarai S ini. Setelah kami amankan, warga sempat mau bakar kendaraan pelaku tapi kami halau," kata Hizkia. Kedua polisi yang ditabrak pelaku mengalami luka ringan di bagian bahu, tangan dan punggung.

Tiga pelaku lainnya, lanjut Hizkia, ditangkap pada Kamis (9/3/2023) pukul 03.00 Wita. Sedangkan S ditangkap pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. "Empat pelaku yang diamankan itu memang beda jaringan dan diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. A dan S ini adalah residivis," katanya.

Dari keempat pelaku petugas berhasil mengamankan 102,54 gram sabu. Ada pun barang bukti lainnya berupa tiga unit pikap jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DR 8056 FZ, Daihatsu dengan nomor polisi DK 8526 GE dan Carry dengan nomor polisi DR 8340 SM.

"Kami juga amankan uang tunai sejumlah Rp 1.205.000 dan empat unit handphone merek Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry," katanya. Selain itu, juga diamankan 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca barang bukti milik S.

Tiga pelaku asal Praya Barat inisial N (34), S (43) dan A (27) diancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun.

Sedangkan pelaku asal S (37) Praya timur diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.


(efr/hsa)

Hide Ads