Kapolda NTB Warning Penyidik Tak Mainkan Kasus Narkoba

Kapolda NTB Warning Penyidik Tak Mainkan Kasus Narkoba

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 22 Feb 2023 22:28 WIB
Kapolda NTB musnahkan barang bukti sabu dan ganja menggunakan mesin Inserenator milik BNNP NTB, Rabu (22/2/2023).
Foto: Kapolda NTB musnahkan barang bukti sabu dan ganja menggunakan mesin Inserenator milik BNNP NTB, Rabu (22/2/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto secara tegas meminta kepada semua penyidik untuk tidak main-main dalam menangani kasus peredaran narkotika di NTB.

"Kalau ada penyidik main-main? Saya bilang aturan itu ada dalam undang-undang narkotika. Itu penyidik Polda harus paham. Pilihannya ada di Saudara," tegas Djoko di Mataram, Rabu (22/2/2023).

Djoko pun memberikan ultimatum kepada para penyidik kasus narkoba di NTB. Bila ada yang ditemukan 'bermain' maka akan segera diproses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau mati atau meninggal karena narkotika? Kita di kepolisian punya tindakan yang terukur akuntabel dan transparan ya dalam menindak pelaku pengedar sabu ini," ujarnya.

Menurut Djoko penanganan kasus narkoba di NTB bukan tidak mungkin bisa dimainkan oleh penyidik. Karena dalam beberapa kasus peredaran narkotika selalu dimainkan oleh orang yang lihai dalam mengedarkan narkoba di NTB.

"Misalnya ada keterlibatan penyidik, bisa nggak? Bisa. Terus yang lain bisa nggak? Bisa. Jadi siapapun bisa terlibat dalam kasus narkotika ini," ujarnya.

Untuk itu Djoko juga meminta agar semua jajaran kepolisian bisa membangun kerja sama dengan Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan pihak lain mana pun untuk menekan peredaran narkotika di NTB.

"Saya meminta di mana pun pengedar harus dikejar," tegas Djoko.

Barang Bukti Dimusnahkan

Djoko mengatakan semua barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan.

"Semua barang bukti dimusnahkan setelah melalui proses penyidikan dengan berkoordinasi dengan Kejati NTB, UPTD Meterologi Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan Balai BPOM NTB," katanya.

Djoko mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator bersuhu tinggi dari BNNP NTB.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan ada 18 kasus dan 25 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan. Untuk barang bukti sabu seberat 1,56 kilogram dan ganja 1,07 kilogram.

Menurut Deddy selain barang bukti ganja dan sabu yang diamankan ada beberapa uang tunai senilai Rp 21 juta dan 22 handphone berbagai merk. "Kami juga amankan enam unit sepeda motor," kata Deddy.

Menurut Deddy ada delapan pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB yang merupakan jaringan antarpulau dengan barang bukti cukup banyak. Antara lain ASK (28), RAY (25), AH (33), dan MRM (18) masing-masing asal Lombok Timur. Selain itu, S (32) dan PR (31) asal Kota Mataram, serta SH (28) asal Jonggat, Lombok Tengah.

Seluruh tersangka pengedar sabu dan ganja jaringan antarprovinsi ini diancam Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi sesuai undang-undang jika barang bukti melebihi lima gram pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup utau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkas Deddy.




(hsa/hsa)

Hide Ads