25 Pengedar Sabu dan Ganja Antar Pulau Dibekuk Polda NTB

Mataram

25 Pengedar Sabu dan Ganja Antar Pulau Dibekuk Polda NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 22 Feb 2023 12:06 WIB
Polda NTB bekuk 25 Pengedar ganja dan baru antar pulau di Mataram, Rabu (22/2/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Polda NTB bekuk 25 Pengedar ganja dan baru antar pulau di Mataram, Rabu (22/2/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap 25 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja jaringan antar pulau. Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penangkapan 25 pengedar ini dilakukan akhir Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Pengedar sabu dan ganja dalam jumlah besar ini dari Sumatera melalui perjalanan darat," kata Djoko saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (22/2/2023).

Modus pengiriman sabu dan ganja di beberapa wilayah di NTB ini kerap menggunakan jasa kurir maupun paket jasa pengiriman ke Pulau Lombok.

Menurut Djoko, selama kurun waktu tiga bulan, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang. Dari 25 tersangka, dua di antaranya perempuan.
"Sabu seberat 1,56 kilogram total, ganja seberat 1,07 kilogram (berhasil diamankan)," ungkap Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi.

Menurut Deddy, selain barang bukti ganja dan sabu, diamankan juga uang tunai senilai Rp 21 juta dan 22 handphone berbagai merk. "Kami juga amankan enam unit sepeda motor," kata Deddy.

Lebih lanjut dijelaskan, ada delapan pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB yang merupakan jaringan antar pulau dengan barang bukti cukup banyak. Mereka adalah ASK (28), RAY (25), AH (33) dan MRM (18) masing-masing asal Lombok Timur. Selain itu, S (32) dan PR (31) asal Kota Mataram dan SH (28) asal Jonggat Lombok Tengah.

Seluruh tersangka pengedar sabu dan ganja jaringan antar provinsi ini diancam Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Jadi sesuai undang-undang jika barang bukti melebihi lima gram pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkas Deddy.


(nor/bir)

Hide Ads