Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Kadis ESDM NTB Ditahan Kejati!

Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Kadis ESDM NTB Ditahan Kejati!

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 21:03 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka kasus korupsi yang ditahan ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin dan salah satu pihak dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial RA.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini kami tahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely di Kantor Kejati NTB, Senin (13/3/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ely, kedua tersangka ditahan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif penahan kedua tersangka ialah terkait pasal 21 ayat 4 KUHP terkait ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti soal korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Jadi, terhadap tersangka dengan ancaman pidananya di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan," kata Ely.

ADVERTISEMENT

Ely belum merinci terkait korupsi yang dilakukan kedua tersangka. Ia hanya mengatakan kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram terkait tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely.

Ely tidak menerangkan peran masing-masing tersangka. Dia pun belum bisa memastikan adanya gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar dalam proses perizinan tambang pasir besi.

"Ada dugaan gratifikasi? Secara umum itu masuk ke pasal yang kami sangkakan. Penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan," pungkas Ely.

Diketahui, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Termasuk memintai keterangan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariyadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, serta dua pejabat dari Kementerian ESDM serta dan pihak swasta dari PT AMG.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads