Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin mengungkap fakta baru dalam dugaan kasus korupsi tambang pasir besi yang beroperasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Zainal Abidin dalam hal ini juga menjadi terperiksa.
Menurut Zainal, laporan tahunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2020 dan 2021 dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy tahun 2011 lalu belum terpenuhi.
"Legal izin PT AMG sejak 2011 sampai 2026 itu berdasarkan penandatanganan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy," kata Zainal setelah ruangannya digeledah tujuh penyidik Kejati NTB, Kamis (9/3/2023) sore. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara 2016 dan 2017, kata Zainal, syarat izin tambang pasir itu diperbaharui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dialihkan ke Dinas ESDM Provinsi NTB. "Nah waktu itu provinsi melanjutkan ke kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sampai berakhir 2020," katanya.
"Setelah itu beralih kewenangannya ke pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara," lanjut Zainal.
Setelah itu, Dinas ESDM merekomendasikan agar RKAB segera diperbaharui PT AMG dengan aturan baru yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2020 lalu. Namun, dalam RKAB tahun 2021 itu belum bisa dipenuhi. "Setahu saya RKAB tahun 2021 dan 2022 belum diterbitkan oleh pusat. Itu kan evaluasinya di pusat semua. Di kami tidak ada evaluasi," katanya.
Zainal pun membantah jika tambang yang beroperasi itu tidak memiliki RKAB tahunan sejak dialihkan ke Dinas ESDM. Dia hanya menyebutkan jika RKAB laporan tahunan tambang pasir itu belum terpenuhi untuk melanjutkan penambangan pada tahun 2021.
"Bukan tidak ada. Mereka (PT AMG) tetap mengusulkan RKAB lewat sistem e-RKAB. Itu kan evaluasinya dari pusat," lagi-lagi tukas Zainal. Bahkan, dalam sistem evaluasi itu, Zainal yakin persyaratan dalam laporan sistem e-RKAB belum bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Tapi itu urusannya sama pusat. Kami di sini tidak tahu. Ini kan awal izinnya tahun 2011 sampai 2026 masih berlanjut," katanya. Bahkan, dalam RKAB itu semestinya pihak perusahaan diwajibkan melaporkan RKAB tahunan sebagai dasar melakukan kegiatan penambangan.
"Jadi RKAB itu bukan tidak ada tapi itu yang belum disetujui. Kenyataannya saya tidak tahu apa masih melakukan penambangan atau tidak sampai hari ini," katanya.
Terkait dengan dugaan gratifikasi oleh salah satu pejabat ESDM NTB, Zainal Abidin pun membantahnya. "Ada isu salah satu pejabat menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar itu seperti apa? Itu yang saya tidak tahu. Kami tidak melakukan pengawasan, tidak ada. Itu di pusat," kata Zainal.
Zainal mengaku bahwa tambang pasir yang dikelola oleh PT AMG itu disinyalir bermasalah sehingga diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi NTB.
"Mestinya sih kalau kejaksaan pasti ada persoalan ya. Ada masalah di lapangan? Terus terang saya belum pernah ke lapangan. Kami prinsipnya kooperatiflah dengan pemeriksaan ini ya," pungkas Zainal.
Sebelumnya, tujuh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengamankan berkas di empat ruangan kantor Dinas ESDM NTB sebagai buntut dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Berkas-berkas yang diamankan itu dibawa ke dalam mobil penyidik setelah menggeledah empat ruangan kantor ESDM NTB selama lima jam.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera belum bisa merincikan soal berkas-berkas yang diamankan penyidik usai memeriksa sebanyak empat ruangan di kantor Dinas ESDM NTB.
"Tadi kami geledah ruang Kepala Dinas ESDM, Sekretaris Dinas ESDM, Ruang Bidang Mineral dan Batu Bara, dan ruang Sekretariat Dinas ESDM NTB," kata Efrin, Kamis (9/3/2023) sore. Menurut Efrin berkas-berkas yang diamankan untuk melengkapi alat bukti jaksa soal dugaan kasus korupsi di Tambang Pasir Besi di Lombok Timur.
Efrin juga mengaku selain menggeledah empat ruangan di kantor Dinas ESDM NTB, tiga penyidik juga menggeledah kantor PT AMG yang berada di Lombok Timur. Menurut Efrin tindak lanjut berkas-berkas yang diamankan para penyidik ialah sebagai barang bukti masalah dugaan korupsi kasus tambang pasir besi di Lombok Timur.
"Berkas yang diamankan ini sebagai barang bukti. Untuk penetapan tersangka Insyaallah dalam waktu dekat kami umumkan calon tersangkanya," kata Efrin. Kejati NTB, lanjut Efrin, juga belum melakukan agenda pemeriksaan lanjutan kepada sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
(efr/gsp)