
Korupsi Tambang Pasir, Direktur PT AMG Akan Kembalikan Uang Rp 4,6 Miliar
Direktur Utama PT AMG Po Swandi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur akan mengembalikan uang Rp 4,6 miliar.
Direktur Utama PT AMG Po Swandi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur akan mengembalikan uang Rp 4,6 miliar.
Tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, yakni Kadis Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi NTB dan salah satu pihak dari PT AMG ditahan.