"Sudah dikantongi penyidik, akan diekspos dalam waktu dekat ya," tegas Efrien, Kamis (9/3/2023).
Disinggung soal identitas calon tersangka itu, ia mengaku akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, ia menegaskan jumlah tersangka lebih dari satu orang.
"Nanti diumumkan ya, yang jelas lebih dari satu orang," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengamankan berkas dari empat ruangan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut buntut kasus dugaan korupsi tambang Pasir Besi di Lombok Timur.
Berkas-berkas yang diamankan itu dibawa ke dalam mobil penyidik setelah menggeledah empat ruangan kantor ESDM NTB selama lima jam. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera belum bisa merincikan berkas apa saja yang diamankan penyidik.
"Tadi kami geledah ruang Kepala Dinas ESDM, Sekretaris Dinas ESDM, Ruang Bidang Mineral dan Batu Bara, dan ruang Sekretariat Dinas ESDM NTB," kata Efrin, Kamis sore (9/3/2023).
Menurut Efrin, berkas-berkas yang diamankan untuk melengkapi alat bukti jaksa soal dugaan kasus korupsi di Tambang Pasir Besi di Lombok Timur. Efrin juga mengaku selain menggeledah empat ruangan di kantor Dinas ESDM NTB, penyidik juga menggeledah kantor PT AMG yang berada di Lombok Timur.
Hasil penyidikan sendiri, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya: Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariyadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, dan dua pejabat dari Kementerian ESDM serta pihak swasta dari PT AMG.
(nor/bir)